HUKUM ADAT
Adat adalah merupakan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adapt kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak sama. Oleh karena itu ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adapt tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara RI adapt yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar serta sifat nya adalah satu yaitu : ke Indonesiaannya.
Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hokum adapt kita.
Hukum adapt Menurut beberapa sarjana adalah :
- NM Joyo Diguno SH.
Hukum tidak bersumber pada peraturan2
- Suroyo
Suatu complex norma2 yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan2 tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa di taati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hokum.
Prof. Dr Soepomo SH mengatakan :
Hukum adapt terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Van Volen Hoven mengatakan :
Hukum adapt berkembang dan maju terus. Keputusan2 adat menimbulkan hokum adapt
Hukum adapt pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hokum adapt menunjukkan perkembangan jadi hokum adapt itu tidak statis.
HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
- Unsur Kenyataan
Adapt itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
- Unsur Psikologis
Terdapat adanya keyakinan pada rakyat bahwa adapt itu di maksud mempunyai kekuatan hokum. Unsur psikologis inilah yang menimbulkan adanya “kewajiban hokum” (opinion Juris Neccesitatis).
BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
- Hukum Negara
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
- Hukum Perdata.
- Hukum antar bangsa adapt.
Dari semua macam hokum tersebut diatas hanya hokum perdata adapt materillah yang tidak terdesak oleh zaman penjajahan sehingga...see more....