Rabu, 20 April 2011

Hukum Adat

HUKUM ADAT

Adat adalah merupakan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adapt kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak sama.  Oleh karena itu ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adapt tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara RI adapt yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar serta sifat nya adalah satu yaitu  : ke Indonesiaannya.
Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hokum adapt kita.

Hukum adapt Menurut beberapa sarjana adalah  :
  1. NM Joyo Diguno SH.
Hukum tidak bersumber pada peraturan2
  1. Suroyo
Suatu complex norma2 yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan2 tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa di taati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hokum.

Prof. Dr Soepomo SH mengatakan  :
Hukum adapt terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup  itu sendiri.

Van Volen Hoven mengatakan  :
Hukum adapt berkembang dan maju terus. Keputusan2 adat menimbulkan hokum adapt

Hukum adapt pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hokum adapt menunjukkan perkembangan jadi hokum adapt itu tidak statis.



HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
  1. Unsur Kenyataan
Adapt itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
  1. Unsur Psikologis
Terdapat adanya keyakinan pada rakyat bahwa adapt itu di maksud mempunyai kekuatan hokum. Unsur psikologis inilah yang menimbulkan adanya “kewajiban hokum” (opinion Juris Neccesitatis).

BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
  1. Hukum Negara
  2. Hukum Tata Usaha Negara
  3. Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
  4. Hukum Perdata.
  5. Hukum antar bangsa adapt.

Dari semua macam hokum tersebut diatas hanya hokum perdata adapt materillah yang tidak terdesak oleh zaman penjajahan sehingga...see more....


Hukum Islam

HUKUM ISLAM


TUJUAN HI MENJADI MATA KULIAH DIFAKULTAS HUKUM

Tujuan nya adalah untuk menjadikan mahasiswa mengerti dengan ajaran-ajaran dasar HI

Mengapa mahasiswa hukum harus menherti dasr-dasar HI ?
Karena untuk menjadi sarjana Hukum dasarnya harus mempelajari HI karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam

PENGERTIAN HI

·         SYARIAH
·         FIQIH
·         QANUN

Istilah HI adalah istilah yang dipakai oleh bahasa Indonesia dalam bahasa arabnya “al hukum islami” atau “Islamic yurisprudence”, terjemahan inggrisnya “Islamic law”atau “Muhammad law”.

HI terjemahannya dalam bahas arab adalah syuariah,fiqih,qanun





Keterangan skema  :
  1. Al-quran dan sunnah adalah kitab ajaran yang mencakup seluruh askep kehidupan baik menyangkut mengenai aqidah, baik syariah sendiri atau menyangkut masalah moral atau akhlaq inilah yang terdapat dalam struktur I yang disebut sumber HI
  2. Dari Al-quran yang terdiri dari  6000 ayat, sekita 300 – 500 ayat yang berisi tentang hukum inilah yang dinamakan Hukum syar,I, jadi yang dimaksud dari hukum syar’I adalah ayat-ayat al-quran yang berbicara tentang hukum, struktur II
Contoh            :
“kutiba alaikum musyiam” diwajibkan atas kamu puasa (masuk kedalam hukum syar,I
  1. Hasil kajian atau penggalian-penggalian dari ahli-ahli ilmu syar’I terhadap ayat-ayat yang bernuansa hukum didalam Al-quran dan sunnah disebut fiqh
Fiqh berkembang --- struktur III
  1. Dalam hukum yang berhubungan dengan manusia kalau dibiarkan terjadi perbedaan maka tidak akan ada kepastian hukum, kecuali dalam ibadah. Kalau harus ada kepastian hukum maka harus ada rumusan yang diambil dari kajian para ulama yaitu fiqh, yang disepakati dan dilaksanakan, hal ini yang di sebut qanun atau dengan nama lain UU . stuktur IV.

KUNCI POKOK hi DALAM SUPREMASI ADA 3 YAITU  :

  1. Supremasi aqidah
  2. Supremasi syariah
  3. Supremasi akhlaq

PROSES TERBENTUKNYA HI

  1. HI terbentuk berlandaskan Al-quran dan Sunnah
Al-quran dan sunnah digali dan dikaji untuk proses terbentuknya HI proses penggalian ini yang berkaitan dengan hukum disebut IJTIHAD (pengerahan segenap kemampuan intelektual untuk menggali HI dari sumbernya)
Jadi ... see more

Perlindungan Konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

4 April 2008
WACANA
Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata

Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Mengapa di lindungi  ?  karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat

Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.

MATERI Hukum perlindungan Konsumen
Lebih mengacu pada UU Pelindungan Konsumen UU No 8 Tahun 1999.
1.      Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.
2.      Pengaturan.
3.      Hubungan badan hukum lainnya
4.      Hak Konsumen
5.      Sejarah Perlindungan konsumen
6.      Prinsip2 Perlindungan Konsumen.
a.         Prinsip Kedudukan Konsumen
b.         Prinsip Tanggung jawab pelaku Usaha
7.      Perlindungan Konsumen dalam hukum positif
8.      Penyelesaian Sengketa Konsumen
9.      Isu-isu tentang perlindungan Konsumen


LITERATUR
1.       Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dr sudut perjj oleh Mariam darus Badrus Zaman.
2.       Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh SP Hutagalung.
3.       Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Oleh AZ Nasution.
4.       Konsumen dan Hukum Tinjauan sosial ekonomi dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia Oleh AZ Nasution
5.       Apa, mengapa, Bagaimana Konsumen hijau oleh Zaim saidi
6.       Pengetahuan tentang aspek hukum perlindungan Konsumen dan status sosial media cetak serta perlindungan hak2 konsumen dalam iklan oleh Sidharta
7.       Perlindungan konsumen dan instrumen2 hukumnya oleh Yusuf Shofie.
8.       Perlindungan Konsumen dilihat dari sudut peraturan perundang2an kesehatan oleh R Sianturi
9.       Hukum Perlindungan konsumen Indonesia oleh Shidarta
BAB I
10 April 2008
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.

I.    ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1.   Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah          :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tsb langka tidak disebut konsumen.

Contoh       :
Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa  :
Batasan Kepentingan adalah  :
-    Diri sendiri
-    Keluarga
-    Orang lain
-    Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen

Kesimpulan  :
Setiap orang pemakai barang dan...see more....

Sosiologi dan Antropologi Hukum

SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM

ISTILAH DAN PENGERTIAN
1.   Sosiologi berasal dari kata   :
      Socius        :           orang banyak
      Logos         :           ilmu pengetahuan / berbicata tentang.
      Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan.

      UNSUR-UNSUR MASYARAKAT  :
  1. Individu.
  2. Kelompok.
UNSUR-UNSUR HUKUM  :
  1. Individu dengan individu.                                  
  2. Individu dengan kelompok.
  3. Kelompok dengan kelompok
Hubungan interaksinya merupakan hukum

Dari keduan unsure masyarakat dan unsure hukum dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian dari “Sosiologi hukum” adalah      :
Ilmu pengetahuan bagaimana hukum itu di tengah masyarakat.

2.   Antropologi berasal dari kata :
      Antrophus   :           manusia.
      Logos         :           ilmu
      Jadi Antropologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia.

      Hasil kerja Antrophus (manusia) disebut “Budi daya”
      Kerjanya merupakan hasil kerja jiwanya dan tubuhnya.
  • Budi kepunyaan jiwa.
  • Daya kepunyaan tubuh.
Penggabungannya disebut “kebudayaan” dan dari hasil penggabungannya disebut “kerja”.
      Kreteria “kerja” disini bersifat   :
      1.   Kongkrit yaitu    :
·         Sistim kemasyarakatan.
·         Penggabungan akal dan tehnologi.
·         Penggabungan proses pencarian ekonomi.
2.   Abstrak yaitu     :
·         Religi (kepercayaan) berasal dari tuhan.
·         Ilmu pengetahuan.
·         Bahasa.
·         Seni.

KESIMPULAN

Unsur mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah ...see more....

Hukum Bangunan

HUKUM BANGUNAN



PENGERTIAN BANGUNAN
Menurut pendapat yang lazim dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bangunan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan.
Peraturan-peraturan tersebut dapat digolongkan kepada 2 golongan :
1.     Peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan prosedur pelelangan.
Yaitu ketentuan-ketantuan yang berlaku sebelum terjadinya kontrak.
golongan yang menyangkut peraturan pelelangan bangunan di Indonesia ditetapkan oleh penguasa, baik bangunan Pemerintah maupun swasta yang terjadi melalui pelelangan. Pengaturan ini disasari oleh keputusan Presiden tentang APBN. Khususnya mengenai pelaksanaan pemborongan bangunan dan lampirannya.
Di dalam peraturan tersebut diatur tentang pelelangan umum dan pelelangan terbatas beserta persyaratan-persyaratan yang berlaku bagi pemborong yang mengikuti pelanggan. Disamping itu Pemerintah juga menganjurkan tentang pengutamaan perusahaan setempat sebagai pelaksanaan pemborongan bangunan serta pengusahaan bagi golongan ekonomi lemah.

2.     Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjiannya.
      Dari ketentuan-ketentuan yang tergolong bangunan, yaitu peraturan yang menyangkut perjanjiannya didalam sertifikasi hukum perdata, perjanjian pemborongan bangunan tergolong pada perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang diatur dalam bab yang mengatur tentang perjanjian khusus dalam KUHPer.
      Di dalam KUHPer diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang perjanjian yang berlaku terhadap semua perjanjian, yaitu perjanjian-perjanjian jenis baru yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan. Disamping litu didalam  KUHPer diatur perjanjian khusus, yaitu perjanjian : yang telah dilazimkan di pergunakan didalam praktek.

Arti pentingnya pengaturan perjanjian-perjanjian khusus ini didalam undang-undang mempunyai 2 alasan :
1.     Karena didalam praktek dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak sering tidak mengatur mengenai akibat-akibat hukum yang timbul kalau ada secara sumir pengaturannya.
Akibat yang seringterjadi dalam pelaksanaan perjanjian sering muncul masalah-masalah yang tidak terjawab oleh ketentuan kontrak.

2.     Keputusan umum menghendaki bahwa dalam hal-hal tertentu kebebasan berkontrak yang diberi oleh para pihak perlu dibatasi, yaitu dengan jalan memberi ketentuan-ketantuan atau aturan-aturan yang bersifat memaksa (dwinger recht) bagi perjanjian-perjanjian khusus tertentu.

Selain itu terhadap perjanjian-perjanjian yang mengandung resiko didalam Undang-undang/KUHPer dikenal adanya bentuk-bentuk perjanjian standart. Hal dmeikian dimaksudkan untuk menjamin adanya pemasukan kewajiban secara baik bagi kedua belah pihak.

Beberapa kegiatan yang dilakukan sebelum perjanjian pemborongan bangunan dibuat yang dikenal dengan prosedur pelelangan. Prosedur pelelangan ini dimulai dengan pemberitahuan/pengumuman sampai pelulusan pelanggan.

Tahap-tahap Pelelangan :
1.     Pemberitahuan atau pengumuman secara umum/terbatas tentang adanya pelelangan kemudian diikuti dengan ...see more....

DikLat Kemahiran Hukum Kontrak

DIKLAT KEMAHIRAN HUKUM KONTRAK

A.     Istilah dan Pengertian
Istilah dan hukum kontrak
1.      Overenkomssecht (Bahasa Belanda)
2.      Contract of low (B. Inggris)
Kontrak adalah suatu perjanjian yang dituliskan dan kontrak dianggap sebagai pengertian yang lebih sempit dibanding perjanjian. Jadi kontrak adalah suatu media yang dibuat secara tertulis dan kontrak dikatakan lebih sempit karena perjanjian itu tidak tertulis sedangkan kontrak itu bentuknya tertulis.
Syarat sah perjanjian/kontrak (1320 BW)
1.      Sepakat mereka yang membuat kontrak
2.      Kecakapan
3.      Hal tertentu
4.      Klausa yang halal
Klausa yang halal seperti
a.      Tidak bertentangan dengan UU
b.      Kepatutan/kepantasan
c.      Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Di dalam hukum perjanjian ada asas konsensualitas (sepakat). Jadi perjanjian itu jika sudah mencapai kata sepakat dan tidak melanggar hukum apabila sudah ada tanda tangan kedua belah pihak.
Ad.1. Sepakat mereka yang membuat kontrak
Asas konsensus berarti sepakat.
Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan berarti 2 pihak sudah setuju/bersepakat mengenai sesuatu hal. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitasnya.
Adakalanya UU menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan secara tertulis/dengan akta notaris tapi ini adalah suatu pengecualian.
Ad.2. Kecakapan
Syarat kecakapan dalam membuat suatu perikatan dituangkan secara jelas mengenai jati diri. Pasal 1330 BW menyebutkan orang-orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian (kontrak) adalah :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
Menurut 330 BW dewasa itu adalah yang berumur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
2.      Mereka yang di bawah pengampunan
3.      Orang-orang yang menurut penetapan UU.
Ad.3. Hal tertentu
Suatu hukum tertentu berkenaan dengan ketentuan yang menjadi isi dari kontrak suatu perjanjian pokok/objek suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya sedangkan mengenai jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Ad.4. Klausa yang halal
Syarat yang terakhir untuk sahnya perjanjian adalah adanya suatu sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan sebab adalah isi suatu perjanjian itu sendiri.
Pasal 1335 BW menentukan : Bahwa perjanjian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan jika dibuat tanpa sebab/dibuat berdasarkan sebab yang palsu/sebab yang terlarang.
Menurut pasal 133 BW perjanjian adalah sebuah perbuatan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang atau lebih.
Maka muncullah kontrak yaitu perjanjian itu sendiri yang dituliskan (perjanjian yang dilihat secara khusus).
Di dalam pasal 1233 perikatan itu lahir dari perjanjian dan UU. Bunyi pasal 1233 BW adalah Tiap perikatan itu dilahirkan karena adanya perjanjian.
Pada pasal 1365 BW muncul tentang hak dan kewajiban.
Mengapa perjanjian tidak selalu dapat dipersamakan dengan kontrak ? Karena pengertian perjanjian yang diberikan oleh pasal 133 BW tidak memuat kata perjanjian, dimuat secara tertulis akan tetapi pengertian perjanjian hanya suatu perbuatan dimana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih.
B.     Defenisi
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara 2/lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi/menghilangkan hubungan hukum.
Kontrak dapat diartikan sebagai suatu piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa :
1.      Kontrak merupakan piranti/media yang dapat...see more....

Bantuan Hukum

BANTUAN HUKUM

·         Dasar Hukum
·         UU No 4 th. 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 37-40)
·         UU No.8 th. 1981 tentang KUHAP (69-74)
Oleh (Apelety) telah menjadikan suatu uraian mengenai beberapa sistem bantuan hukum baik di Eropa maupun di Amerika. Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya terdapat 2 model (sistem) Bantuan hukum yang dinamakannya sebagai model Yuridis individual dan model kesejahteraan artinya:
·         Disatu pihak bantuan hukum dapat dilihat sebagai suatu hak yang berikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual.
·         Dan dilain pihak sebagai suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan suatu negara kesejahteraan.
Pandangan-pandangan maupun cita-cita mengenai bantuan hukum menurut CAPELETI secara relatif baru timbul di dalam sistem hukum ROMAWI KUNO.
Bantuan hukum merupakan bagian dari sistem PATRON POLITIK. (pola politik)
Dalam periode abad menengah maka bantuan hukum menjadi bagian dalam (dari) bidang moral. Pekerjaan tersebut dilakukan sebagai suatu derma. Setelah Revolusi Prancis bantuan hukum menjadi bagian dari proses hukum, artinya:
Pada waktu itu kepada para warga masyarakat diberikan hak yang sama untuk berurusan dengan hukum, namun pada waktu itu bantuan hukum masih dipengaruhi untuk suatu pendirian bahwa para warga masyarakat harus tampil sendiri untuk mempertahankan haknya.
Sehingga masih terdapat kesenjangan antara hak yang dicita-citakan dengan keadaan yang sesungguhnya.
Bantuan hukum dalam golongan mampu merupakan pekerjaan mulia yang dilakukan oleh para pengacara.
Cara-cara yang pemerintah atau negara campur tangan berpengaruh terhadap realisasi tujuan bantuan hukum.
Tujuan bantuan hukum yakni:
Perlindungan hukum yang merata sehingga 2 model sebagaimana disinggung di atas yakni:
a.     Yuridis Individual
Pada model Yuridis Individual masih terdapat ciri-ciri pola klasik dari bantuan Hukum.
Artinya:
Permintaan akan bantuan hukum atau perlindungan hukun tergantung  pada warga masyarakat yang memerlukannya.
Warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum menemui pengacara. Pengacara akan memperoleh imbalan akan jasa-jasa yang diberikannya dari negara.
Pada model bantuan hukum ini prosesnya tergantung...see more....