DELIK– DELIK DALAM KUHP
Hukum Pidana :
- Formil
- Suruhan
- Larangan
Materil : - Perbuatan apa
- Oleh siapa
- Apa hukuman
KUHP Terdapat 3 buku : 1. Buku I -----------à Ketentuan umum
2. Buku II ----------à Kejahatan
3. Buku III ---------à Pelanggaran
v Perbuatan pidana
Unsur – unsur :
v Objektif :
- ada perbuatan : berbuat
tidak berbuat
- Melanggar UU
- Ancaman hukuman
v Subjektif :
- Manusia
- Kesalahan
- Mampu mempertanggungjawabkan
HUKUM PIDANA :
· Delik – delik :
- Perbuatan Pidana
- Peristiwa Pidana
- Tindak Pidana
· Delik :
- Dollus --------à Sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki.
Contoh : mengambil barang orang, akibatnya kita menguasai barang tersebut
- Culpa --------à Kelalaian / tanpa sengaja, yaitu perbuatan yang tidak dikehendaki dan akibatnya tidak kita kehendaki.
· Delik :
- Materil -------à yang dilarang dari segi pelarangannya, yang dilarang adalah akibatnya.
Contoh : membunuh orang yang mengakibatkan orang itu mati pasal 338 dan 340.
- Formil --------à yang dilarang adalah perbuatannya, cara perbuatannya yang dilarang
KEJAHATAN adalah Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang timbul dari dalam hati sipelaku.
Kejahatan merupakan Recht delicten
Tindak pidana umum memuat dasar – dasar / prinsip – prinsip yang mempunyai kesamaan pasa semua perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan bagian khusus memuat perincian dan perumusan perbuatan yang dapat dihukum serta ancaman hukumannya terhadap setiap perbuatan tersebut.
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum pasal 1 – 103
2. Kejahatan pasal 104 - 488
3. Pelanggaran pasal 489 - 570
Penggolongan tindak pidana dalam KUHP ada yang disebut dengan recht delicten, dan wet delicten. Recht delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil tidak wajar untuk dapat dihukum meskipun tidak terdapat dalam UU dan KUHP.
Wet delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatan tersebut ......................................
Pembagian menurut kepentingan hukum dapat digolongkan kepada 3 jenis :
- Kepentingan perseorangan
- Kepentingan masyarakat
- Kepentingan negara
Tindakan – tindakan terhadap...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar