Rabu, 20 April 2011

Delik-delik dalam KUHP

DELIK– DELIK DALAM KUHP

Hukum Pidana :
  - Materil
                                - Formil



- Suruhan
                  - Larangan
Materil : -     Perbuatan apa
-       Oleh siapa
-       Apa hukuman

KUHP Terdapat 3 buku :        1. Buku I -----------à Ketentuan umum
                                                2. Buku II ----------à Kejahatan
                                                3. Buku III ---------à Pelanggaran

v  Perbuatan pidana  

Unsur – unsur :
v  Objektif :
- ada perbuatan :  berbuat
      tidak berbuat
-   Melanggar UU
-   Ancaman hukuman
v  Subjektif :
-       Manusia
-       Kesalahan
-       Mampu mempertanggungjawabkan

HUKUM PIDANA :
·                     Delik – delik :
-       Perbuatan Pidana
-       Peristiwa Pidana
-       Tindak Pidana
·                     Delik :
-       Dollus --------à Sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki.
Contoh : mengambil barang orang, akibatnya kita menguasai barang tersebut
-       Culpa --------à Kelalaian / tanpa sengaja, yaitu perbuatan yang tidak dikehendaki dan akibatnya tidak kita kehendaki.
·                     Delik :
-       Materil -------à yang dilarang dari segi pelarangannya, yang dilarang adalah akibatnya.
Contoh : membunuh orang yang mengakibatkan orang itu mati pasal 338 dan 340.
-       Formil --------à yang dilarang adalah perbuatannya, cara perbuatannya yang dilarang

KEJAHATAN  adalah Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang timbul dari dalam hati sipelaku.
Kejahatan merupakan Recht delicten
Tindak pidana umum memuat dasar – dasar / prinsip – prinsip yang mempunyai kesamaan pasa semua perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan bagian khusus memuat perincian dan perumusan perbuatan yang dapat dihukum serta ancaman hukumannya terhadap setiap perbuatan tersebut.
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum                      pasal    1    – 103
2. Kejahatan                                  pasal    104 - 488
3. Pelanggaran                              pasal    489 - 570

Penggolongan tindak pidana dalam KUHP ada yang disebut dengan recht delicten, dan wet delicten. Recht delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil tidak wajar untuk dapat dihukum meskipun tidak terdapat dalam UU dan KUHP.
Wet delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatan tersebut ......................................
Pembagian menurut kepentingan hukum dapat digolongkan kepada 3 jenis :
  1. Kepentingan perseorangan
  2. Kepentingan masyarakat
  3. Kepentingan negara

Tindakan – tindakan terhadap...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar