Tampilkan postingan dengan label Semester 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 1. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2011

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

Bab I
Pengertian hukum.
Hukum adalah
Kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan.

Arti penting hukum
Ketika manusia hidup bersama, salah satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon (manusia makhluk sosial) dimana saling membutuhkan, dan sifat yang lebih kontradiktif adalah homo humini lupus dimana manusia adalah srigala bagi manusia yang lain, agar tidak terjadi yang demikian maka di bentuklah hukum (ubi sosiates ubius)

Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
  1. Von apeldorn.
Kumpulan peraturan yang berisi  perintah, larangan yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersifat memaksa
  1. Leon duqint.
Aturan yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat, mempunyai daya guna sebagai  jaminan untuk kepentingan bersama.
  1. E. Uthech.
Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, yang pelanggarannya dapat tindakan tegas dari penguasa.

Bab II

Tujuan hukum

  1. Teori  ettis (aristoteles)
Tujuan hukum adalah untuk keadilan, ada 2 keadilan menurut aristoteles
    1. Keadilan distributif (profesional)
Keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa diartikan seseorang dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
2.   Keadilan komulatif (sama rata)
Keadilan yang diberikan oleh hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum, undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
  1. Teori utility (jeremy bertham)
Tujuan hukum memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat bagi yang menggunakan  hukum.
Contoh  :  seorang anak mencuri  uang bapaknya
                  berzina
  1. Teori campuran (muchtar kusuma admaja)
Tujuan hukum untuk mencapai perdamaian.

Bab III

Sifat hukum

  1. Mengatur (imperatif)
Sifatnya hanya mengatur, tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh  : 
Saat seorang anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada sanksinya
  1. Memaksa (fakultatif)
Mau tidak mau harus mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh  :  bayar pajak, membunuh dsbnya.


Bab IV
Subyek dan obyek hukum

I. Subyek hukum

Adalah  pelaku hukum atau...see more...

Pengantar Hukum Indonesia



Bab I
Sejarah Hukum Indonesia

1.     Voc 1602 – 1799
      Voc adalah serikat dagang dari negeri belanda, tujuan datang ke indonesia untuk berdagang.
      Voc diberi hak oktroi (hak istimewa\hak monopoli) yaitu hak untuk :
a.     Perdagangan                b. Pelayaran
c.     Mengadakan peperangan      d. Mengadakan perdamaian
e.     Membuat uang               f. Dan lain-lain
Dalam pelaksanaan dagang nya voc bertindak se olah-olah pemerintahan yang sering memaksakan  peraturannya sendiri.
Setiap peraturan-peraturan yang diumumkan tidak pernah  tersimpan, hingga sulit menentukan mana peraturan yang berlaku dan peraturan yang tidak berlaku lagi, akhirnya voc sadar dan mulai mengumpulkan kembali peraturan yang pernah diumumkannya  dan disusun secara rapi dan diumumkan pada statuta batavia tahun 1642.
Pada tahun 1766 diulang penataannya dan lahirlah statuta batavia baru. Hukum positif yang berlaku zaman voc adalah statuta batavia lama dan statuta batavia baru., hingga voc berakhir 1799.

2.     Br (bestuiten regelings) 1814 -1855
Setelah voc bubar, datang pemerintah belanda .
Sebutan pemerintahan belanda untuk indonesia saat itu adalah hindia belanda. Pemerintahan belanda dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak  atas negara jajahannya.                                                    Pemerintah belanda menyamakan hukum di daerah jajahannya dengan hukum negaranya hal ini  disebut asas konkordasi (asas persamaan).
Keputusan raja mutlak (koningklijk besluit) dipergunakan dalam peraturan-peraturan umum (algemine verordining) / peraturan pusat.
Keputusan raja dibagi 2 yaitu  :
1.     Keputusan raja untuk mengangkat gubernur / bupati
2.     Keputusan raja bertindak sebagai legislatif
      pemerintahan belanda hendak mengadakan kodifikasi (membukukan) hukum, Dan terlaksana tahun 1830 (yang dikodifikasikan hukum perdata) , tapi Belum bisa diterapkan karena ada perang, tahun 1848 baru dapat diterapkan, Kesulitan penerapannya di hindia belanda karena banyaknya orang asing.

3.   Rr (reginijk regelemenie) tahun 1855 - 1926
      Kekuasaan raja tidak lagi mutlak karena parlemen sudah ikut campur dalam pemerintahan, peraturan ditetapkan oleh raja dan parlemen dengan demikian terjadi perubahan tata hukum dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi konstitusional parlemen.
      Untuk mengatur daerah jajahannya belanda membuat peraturan, rr yang diundangkan dalam stablat no 1855 no 2 rr
      Dimasa rr peraturan / tata hukum negara jajahan diatur dalam pasal 55 rr / sama dengan pasal iiab. Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim diperintahkan menggunakan  :
·         Hukum eropah bagi orang eropah
·         Hukum perdata adat bagi non eropah
Tahun 1920  terjadi perubahan undang-undang dasar dari rr 75 lama ke rr 75 baru yaitu :
·         Rr 75 lama, masyarakat hindia belanda digolongkan menjadi
1.     Kelompok eropah
2.     Kelompok non eropah
·         Rr 75 baru
1.     Kelompok eropah
2.     Kelompok timur asing.
3.     Bumi putera
Sebelum rr baru tahun 1818 telah berlaku kuhp (wet book van traf richt berlaku untuk semua golongan yang ada di indonesia.

4.     Is (indische statdeling) tahun 1926 – 1942
Perubahan mendasar pada undang-undang dasar negara belanda terletak pada  pasal 61 ayat 1 dan 2  menyatakan  :  susunan pemerintahan belanda yang ada di hindia belanda di tentukan berdasarkan undang-undang dasar dengan kata lain  :  raja tidak dapat sewenang-wenang menetapkan undang-undang kecuali itu sudah wewenangnya.
   kesimpulan  : 
      Zaman is berlaku hukum hindia belanda  :
1.     Hukum tertulis, hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan).
2.     Hukum tak tertulis  :  hukum adat.
      Jadi hukum di indonesia terjadi pluralisme.
Untuk penggolongan masyarakat is menggunakan pasal 131 dan 163 yaitu  :
1.     Hukum eropah bagi orang eropah
2.     Hukum timur asing bagi orang timur asing
3.     Hukum bumi putera bagi orang bumi putera (hukum adat yang ada)
5.   Zaman jepang 1942
pada masa ini indonesia dibagi menjadi 2 bagian wilayah  yaitu...see more....

Pancasila

PANCASILA


Bab I

LANDASAN MEMPELAJARI PANCASILA


Landasan mempelajari pancasila di dasari atau bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu” sifat asasi ini bukan hanya “ingin tahu” saja, melainkan ingin tahu yang benar. Setelah mengetahuinya maka manusia itu cenderung menghubungkan manfaatnya dengan dirinya.

Beberapa landasan untuk istilah pancasila yaitu  :
1.    Landasan historis (sejarah)
Istilah pancasila ada pada mulanya di kitab budha yaitu :
a.    Kitab tripitaka.
b.    Zaman majapahit pancasila ditemukan pada buku negara kertagama yang dibuat oleh mpu prapanca yang artinya lima dasar/pedoman.
c.    BPUPKI 1 juni 1945
Nilai pancasila lahir dari nenek moyang, buktinya dari zaman dulu nenek moyang kita sudah yakin bahwa tuhan itu ada.
2.    Landasan kulturan (budaya)
Digali dari nilai kebudayaan dan agama yang kemudian dikonsep.
3.    Landasan yurudis (hukum)
Pancasila dasar negara dan sumber dari segala hukum Indonesia.
4.    Landasan filosofis
Dari hasil perenungan didapat hasil yang palin benar untuk mencapai cita-cita.



Bab II

TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA

           
Tujuan mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui  pancasila yang benar, yang bisa dipertanggung jawabkan.

Tujuan secara umum ada 2 yaitu  :
  1. Yuridis konstitusional
Pancasila merupakan dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara, karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.
  1. Obyektif ilmiah
Pancasila suatu paham filsafat, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.






Bab III

PENGERTIAN PANCASILA


Secara etimologi (bahasa)
Pancasila                    :           lima dasar

Dari buku negara kertagama karangan mpu prapanca di kitab negara kertagama 5 dasar yang dimaksud adalah 5 larangan yaitu :
1. Membunuh  :           mateni.
2. Mencuri                   :           maling.
3. Berjudi                     :           main.
4. Berzina                    :           madon.
5. Minum2 keras         :           mabok.

Secara terminologi

Pancasila adalah perumusan dasar negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan uud’45
Dari segi perumusan isi pancasila mengalami perubahan sesuai denganperubahan zaman yaitu antara lain  :
1.   BPUPKI – PPKI (29 mei – 12 juni 1945)
A.               Menurut moch. Yamin.
1.    Pri kebangsaan
2.    Pri kemanusiaan.
3.    Pri ketuhanan.
4.    Pri kerakyatan
5.    Pri kesejahteraan rakyat.

B.   Menurut soekarno
1.    Nasionalisme\kebangsaan.
2.    Internasionalisme\pri kemanusiaan.
3.    Mufakat demokrasi.
4.    Kesejahteraan sosial.
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan.
            dari 5 dasar kemudian di pangkas menjadi 3 dasar
           
yang disebut trisila yaitu...see more...

Ilmu Negara

Bab I

PENGERTIAN ILMU NEGARA

Ilmu negara adalah
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara.
Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana.
1.     Mr.r.kranenburg.
Ilmu yang mempelajari negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat dan hakikat,, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya negara.
2.     C.f strong.
Ilmu yang mempelajari struktur pemerintahan yang merupakan ‘political community’ yaitu suatu pelajaran tentang masyarakat yang dipandang dari sudut tertentu.

Hubungan ilmu negara dengan ilmu-ilmu yang lain yaitu htn (hukum tata negara) dan han (hukum administrasi negara) hal ini disebabkan  :
1.   Mempunyai kesamaan.
Kesamaan dari ketiga ilmu tersebut terletak dari obyeknya yaitu negara.
2. Mempunyai perbedaan.
A.   Perbedaan sifat :
      ilmu negara :  abstrak, umum, universal.
            htn dan han :  kongkrit.
  1. Perbedaan pengertian.
Ilmu Negara       :           tidak terikat  waktu, tempat dan keadaan.
Htn dan han      :           terikat tempat, waktu dan keadaan tertentu.

Bab II

Unsur-unsur negara.
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang disebut unsur negara.
Unsur-unsur pokok negara ada 3  yaitu :
  1. Rakyat.
  2. Wilayah.
  3. Pemerintah berdaulat.
Menurut konvensi monte vidia tahun 1933 unsur negara menjadi 5 yaitu :
1.     Rakyat.
      sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.

2.     Wilayah.
      tempat dimana rakyat itu berada.
      batasan  wilayah  terdiri  dari :
a.   Darat
Perbatasan wilayah darat bisa berbentuk perbatasan alam atau perbatasan buatan.
b.   Laut.
Wilayah dalam bentuk perairan di indonesia dulu sejauh tembakan meriam  kurang lebih 3 mil, saat ini berubah menjadi 12 mil.
c.   Udara.
Batasannya berada tepat di atas wilayah  darat dan laut dari negara tersebut, tapi perkembangan selanjutnya tergantung kepentingannya.

3.     Pemerintah berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk...see more....