Pengantar Ilmu Hukum
Bab I
Pengertian hukum.
Hukum adalah
Kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan.
Arti penting hukum
Ketika manusia hidup bersama, salah satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon (manusia makhluk sosial) dimana saling membutuhkan, dan sifat yang lebih kontradiktif adalah homo humini lupus dimana manusia adalah srigala bagi manusia yang lain, agar tidak terjadi yang demikian maka di bentuklah hukum (ubi sosiates ubius)
Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
- Von apeldorn.
Kumpulan peraturan yang berisi perintah, larangan yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersifat memaksa
- Leon duqint.
Aturan yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat, mempunyai daya guna sebagai jaminan untuk kepentingan bersama.
- E. Uthech.
Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, yang pelanggarannya dapat tindakan tegas dari penguasa.
Bab II
Tujuan hukum
- Teori ettis (aristoteles)
Tujuan hukum adalah untuk keadilan, ada 2 keadilan menurut aristoteles
- Keadilan distributif (profesional)
Keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa diartikan seseorang dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
2. Keadilan komulatif (sama rata)
Keadilan yang diberikan oleh hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum, undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
- Teori utility (jeremy bertham)
Tujuan hukum memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat bagi yang menggunakan hukum.
Contoh : seorang anak mencuri uang bapaknya
berzina
- Teori campuran (muchtar kusuma admaja)
Tujuan hukum untuk mencapai perdamaian.
Bab III
Sifat hukum
- Mengatur (imperatif)
Sifatnya hanya mengatur, tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh :
Saat seorang anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada sanksinya
- Memaksa (fakultatif)
Mau tidak mau harus mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh : bayar pajak, membunuh dsbnya.
Bab IV
Subyek dan obyek hukum
I. Subyek hukum
Adalah pelaku hukum atau...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar