Rabu, 20 April 2011

Pengantar Hukum Indonesia



Bab I
Sejarah Hukum Indonesia

1.     Voc 1602 – 1799
      Voc adalah serikat dagang dari negeri belanda, tujuan datang ke indonesia untuk berdagang.
      Voc diberi hak oktroi (hak istimewa\hak monopoli) yaitu hak untuk :
a.     Perdagangan                b. Pelayaran
c.     Mengadakan peperangan      d. Mengadakan perdamaian
e.     Membuat uang               f. Dan lain-lain
Dalam pelaksanaan dagang nya voc bertindak se olah-olah pemerintahan yang sering memaksakan  peraturannya sendiri.
Setiap peraturan-peraturan yang diumumkan tidak pernah  tersimpan, hingga sulit menentukan mana peraturan yang berlaku dan peraturan yang tidak berlaku lagi, akhirnya voc sadar dan mulai mengumpulkan kembali peraturan yang pernah diumumkannya  dan disusun secara rapi dan diumumkan pada statuta batavia tahun 1642.
Pada tahun 1766 diulang penataannya dan lahirlah statuta batavia baru. Hukum positif yang berlaku zaman voc adalah statuta batavia lama dan statuta batavia baru., hingga voc berakhir 1799.

2.     Br (bestuiten regelings) 1814 -1855
Setelah voc bubar, datang pemerintah belanda .
Sebutan pemerintahan belanda untuk indonesia saat itu adalah hindia belanda. Pemerintahan belanda dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak  atas negara jajahannya.                                                    Pemerintah belanda menyamakan hukum di daerah jajahannya dengan hukum negaranya hal ini  disebut asas konkordasi (asas persamaan).
Keputusan raja mutlak (koningklijk besluit) dipergunakan dalam peraturan-peraturan umum (algemine verordining) / peraturan pusat.
Keputusan raja dibagi 2 yaitu  :
1.     Keputusan raja untuk mengangkat gubernur / bupati
2.     Keputusan raja bertindak sebagai legislatif
      pemerintahan belanda hendak mengadakan kodifikasi (membukukan) hukum, Dan terlaksana tahun 1830 (yang dikodifikasikan hukum perdata) , tapi Belum bisa diterapkan karena ada perang, tahun 1848 baru dapat diterapkan, Kesulitan penerapannya di hindia belanda karena banyaknya orang asing.

3.   Rr (reginijk regelemenie) tahun 1855 - 1926
      Kekuasaan raja tidak lagi mutlak karena parlemen sudah ikut campur dalam pemerintahan, peraturan ditetapkan oleh raja dan parlemen dengan demikian terjadi perubahan tata hukum dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi konstitusional parlemen.
      Untuk mengatur daerah jajahannya belanda membuat peraturan, rr yang diundangkan dalam stablat no 1855 no 2 rr
      Dimasa rr peraturan / tata hukum negara jajahan diatur dalam pasal 55 rr / sama dengan pasal iiab. Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim diperintahkan menggunakan  :
·         Hukum eropah bagi orang eropah
·         Hukum perdata adat bagi non eropah
Tahun 1920  terjadi perubahan undang-undang dasar dari rr 75 lama ke rr 75 baru yaitu :
·         Rr 75 lama, masyarakat hindia belanda digolongkan menjadi
1.     Kelompok eropah
2.     Kelompok non eropah
·         Rr 75 baru
1.     Kelompok eropah
2.     Kelompok timur asing.
3.     Bumi putera
Sebelum rr baru tahun 1818 telah berlaku kuhp (wet book van traf richt berlaku untuk semua golongan yang ada di indonesia.

4.     Is (indische statdeling) tahun 1926 – 1942
Perubahan mendasar pada undang-undang dasar negara belanda terletak pada  pasal 61 ayat 1 dan 2  menyatakan  :  susunan pemerintahan belanda yang ada di hindia belanda di tentukan berdasarkan undang-undang dasar dengan kata lain  :  raja tidak dapat sewenang-wenang menetapkan undang-undang kecuali itu sudah wewenangnya.
   kesimpulan  : 
      Zaman is berlaku hukum hindia belanda  :
1.     Hukum tertulis, hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan).
2.     Hukum tak tertulis  :  hukum adat.
      Jadi hukum di indonesia terjadi pluralisme.
Untuk penggolongan masyarakat is menggunakan pasal 131 dan 163 yaitu  :
1.     Hukum eropah bagi orang eropah
2.     Hukum timur asing bagi orang timur asing
3.     Hukum bumi putera bagi orang bumi putera (hukum adat yang ada)
5.   Zaman jepang 1942
pada masa ini indonesia dibagi menjadi 2 bagian wilayah  yaitu...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar