Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2011

DikLat Kemahiran Hukum Kontrak

DIKLAT KEMAHIRAN HUKUM KONTRAK

A.     Istilah dan Pengertian
Istilah dan hukum kontrak
1.      Overenkomssecht (Bahasa Belanda)
2.      Contract of low (B. Inggris)
Kontrak adalah suatu perjanjian yang dituliskan dan kontrak dianggap sebagai pengertian yang lebih sempit dibanding perjanjian. Jadi kontrak adalah suatu media yang dibuat secara tertulis dan kontrak dikatakan lebih sempit karena perjanjian itu tidak tertulis sedangkan kontrak itu bentuknya tertulis.
Syarat sah perjanjian/kontrak (1320 BW)
1.      Sepakat mereka yang membuat kontrak
2.      Kecakapan
3.      Hal tertentu
4.      Klausa yang halal
Klausa yang halal seperti
a.      Tidak bertentangan dengan UU
b.      Kepatutan/kepantasan
c.      Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Di dalam hukum perjanjian ada asas konsensualitas (sepakat). Jadi perjanjian itu jika sudah mencapai kata sepakat dan tidak melanggar hukum apabila sudah ada tanda tangan kedua belah pihak.
Ad.1. Sepakat mereka yang membuat kontrak
Asas konsensus berarti sepakat.
Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan berarti 2 pihak sudah setuju/bersepakat mengenai sesuatu hal. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitasnya.
Adakalanya UU menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan secara tertulis/dengan akta notaris tapi ini adalah suatu pengecualian.
Ad.2. Kecakapan
Syarat kecakapan dalam membuat suatu perikatan dituangkan secara jelas mengenai jati diri. Pasal 1330 BW menyebutkan orang-orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian (kontrak) adalah :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
Menurut 330 BW dewasa itu adalah yang berumur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
2.      Mereka yang di bawah pengampunan
3.      Orang-orang yang menurut penetapan UU.
Ad.3. Hal tertentu
Suatu hukum tertentu berkenaan dengan ketentuan yang menjadi isi dari kontrak suatu perjanjian pokok/objek suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya sedangkan mengenai jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Ad.4. Klausa yang halal
Syarat yang terakhir untuk sahnya perjanjian adalah adanya suatu sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan sebab adalah isi suatu perjanjian itu sendiri.
Pasal 1335 BW menentukan : Bahwa perjanjian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan jika dibuat tanpa sebab/dibuat berdasarkan sebab yang palsu/sebab yang terlarang.
Menurut pasal 133 BW perjanjian adalah sebuah perbuatan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang atau lebih.
Maka muncullah kontrak yaitu perjanjian itu sendiri yang dituliskan (perjanjian yang dilihat secara khusus).
Di dalam pasal 1233 perikatan itu lahir dari perjanjian dan UU. Bunyi pasal 1233 BW adalah Tiap perikatan itu dilahirkan karena adanya perjanjian.
Pada pasal 1365 BW muncul tentang hak dan kewajiban.
Mengapa perjanjian tidak selalu dapat dipersamakan dengan kontrak ? Karena pengertian perjanjian yang diberikan oleh pasal 133 BW tidak memuat kata perjanjian, dimuat secara tertulis akan tetapi pengertian perjanjian hanya suatu perbuatan dimana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih.
B.     Defenisi
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara 2/lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi/menghilangkan hubungan hukum.
Kontrak dapat diartikan sebagai suatu piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa :
1.      Kontrak merupakan piranti/media yang dapat...see more....

Bantuan Hukum

BANTUAN HUKUM

·         Dasar Hukum
·         UU No 4 th. 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 37-40)
·         UU No.8 th. 1981 tentang KUHAP (69-74)
Oleh (Apelety) telah menjadikan suatu uraian mengenai beberapa sistem bantuan hukum baik di Eropa maupun di Amerika. Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya terdapat 2 model (sistem) Bantuan hukum yang dinamakannya sebagai model Yuridis individual dan model kesejahteraan artinya:
·         Disatu pihak bantuan hukum dapat dilihat sebagai suatu hak yang berikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual.
·         Dan dilain pihak sebagai suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan suatu negara kesejahteraan.
Pandangan-pandangan maupun cita-cita mengenai bantuan hukum menurut CAPELETI secara relatif baru timbul di dalam sistem hukum ROMAWI KUNO.
Bantuan hukum merupakan bagian dari sistem PATRON POLITIK. (pola politik)
Dalam periode abad menengah maka bantuan hukum menjadi bagian dalam (dari) bidang moral. Pekerjaan tersebut dilakukan sebagai suatu derma. Setelah Revolusi Prancis bantuan hukum menjadi bagian dari proses hukum, artinya:
Pada waktu itu kepada para warga masyarakat diberikan hak yang sama untuk berurusan dengan hukum, namun pada waktu itu bantuan hukum masih dipengaruhi untuk suatu pendirian bahwa para warga masyarakat harus tampil sendiri untuk mempertahankan haknya.
Sehingga masih terdapat kesenjangan antara hak yang dicita-citakan dengan keadaan yang sesungguhnya.
Bantuan hukum dalam golongan mampu merupakan pekerjaan mulia yang dilakukan oleh para pengacara.
Cara-cara yang pemerintah atau negara campur tangan berpengaruh terhadap realisasi tujuan bantuan hukum.
Tujuan bantuan hukum yakni:
Perlindungan hukum yang merata sehingga 2 model sebagaimana disinggung di atas yakni:
a.     Yuridis Individual
Pada model Yuridis Individual masih terdapat ciri-ciri pola klasik dari bantuan Hukum.
Artinya:
Permintaan akan bantuan hukum atau perlindungan hukun tergantung  pada warga masyarakat yang memerlukannya.
Warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum menemui pengacara. Pengacara akan memperoleh imbalan akan jasa-jasa yang diberikannya dari negara.
Pada model bantuan hukum ini prosesnya tergantung...see more....

Metode Penelitian dan Penulisan Hukum

METODE PENELITIAN HUKUM DAN PENULISAN

Metode

Himpunan langkah yang dilakukan orang dalam menjalankan suatu perbuatan yang diperoleh dari akal yang sehat

Metodelogi

Himpunan ilmu pengetahuan tentang bagaimana manusia seharusnya melakukan perbuatan tertentu.

Pengetahuan

Adalah Apa saja yang diketahui oleh manusia.
Pengetahuan Terbagi 2 yaitu  :
q  Secara Biasa (Melalui panca indra)
q  Secara Ilmu (melalui ilmu)

Ilmu Pengetahuan

Pengetahuan yang diperoleh manusia dengan menggunakan metode tertentu yang disusun secara sistematik

PENELITIAN

Berasal dari kata Teliti, arti secara singkat adalah mengamati sesuatu secara ditel

Istilah penelitian dewasa ini sering diterjemahkan/diartikan RISET artinya  :
RE        :           Kembali, Ulang
SET      :           mencari
Secara Gramatical artinya mencari ulang, mencari kembali

Pengertian Riset adalah usaha yang dilakukan manusia untuk menemukan dan menguji suatu pengetahuan, sehingga ditemukan pengetahuan yang benar dan bermanfaat dalam kehidupan manusia.


Hubungan kehidupan manusia dengan ilmu pengetahuan

Perbedaan antara masyarakat maju dengan masyarakat ketinggalan terdapat pada pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.

Untuk menemukan pengetahuan, dalam sejarah umat manusia telah dilakukan berbagai cara yaitu  :
1.     Penemuan kebetulan
Penemuan suatu ilmu pengetahuan tanpa adanya kesengajaan dilakukan.
Contoh  :
a.     Penemuan Api
b.    Penemuan batu bara
c.     Penemuan minyak bumi


2.     Trial en error (usaha coba-coba)
Usaha untuk menemukan ilmu pengetahuan yang benar dengan...see more....

Hukum Pajak

HUKUM PAJAK

 

UU No 6 Tahun 1983      :           Tentang perpajakan PPh
UU No 7 Tahun 1983      :           idem
UU No 8 Tahun 1983      :           PPN BM
UU No 12 Tahun 1985    :           PPB
UU No 13 Tahun 1985    :           Bea materai

1983 UU No 6 Tahun 1983 ( Tax Reform)
dalam Tax reform I Tahun 1983 dalam rangka APBN yaitu pajak alternatif bangsa Indonesia untuk melangsungkan pembangunan nasional, tidak mungkin tergantung pada migas saja.

Sebab2 dilakukan Tax Reform

1.     konsepsi pajak yang bertolak belakang  yang dirasakan pada zaman penjajahan . UU pajak yang dibuat mempunyai landasan pemikiran, jiwa, sasaran dan tujuan tidak sesuai lagi dengan harkat, hakekat, dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia.
2.     Pemungutan pajak zaman kolonial semata2 diperlukan untuk kepentingan pemerintahnya. Didalam kemerdekaan pemungutan pajak merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diri.
3.     Sistim perpajakan kolonial sangat rumit dan sukar dipahami oleh pemungut pajak maupun oleh pembayar pajak
4.     Sebab lainnya adalah  penerimaan dari sumber migas lebih dominan bila dibandingkan dari pajak dengan Tax Reform diupayakan sistim perpajakan.

DEFENISI PAJAK MENURUT BEBERAPA AHLI/SARJANA
1.     Prof adriani
Pajak ialah iuran yang dapat dipaksakan yang terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunda dan yang gunanya adalah untuk membiayai keperluan umumyang berhubungan dengan tugas pemerintah
2.     Prof Smeets
Prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma Hukum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya prestasi yang dapat ditujukan dalam hal individual maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
Kedua devenisi diatas menunjukan fungsi :
1.     BUDGETER
Mengisi kas negara
2.     Reguler
Fungsi yang mengatur dalam aspek kehidupan manusia dalam bidang ekonomi, budaya, politis dll.
3.     Suparman ali jaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma2 hukum guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa politik dalam mencapai kesejahteraan umum.



4.     Rahmat soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU dapat dipaksakan yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

UNSUR2 PAJAK
a.     Pajak adalah iuran/kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara
b.    Penyerahan iuran itu bersifat wajib bila kewajiban tidak dilaksanakan dapat dipaksakan artinya hutang itu dapat ditagih dan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c.     Berdasarkan UU, bila tidak didasarkan UU dianggap sebagai perampasan hak.
d.    Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat di tunjuk artinya antara pembayaran dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.
e.     Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Secara ringkas unsur2 pajak adalah  :
§  Peralihan hak
§  Berdasarkan UU
§  Jasa yang diberikan pemerintah
§  Dapat ditunjuk langsung
§  Untuk pembangunan.

Retrebusi
Pengertian Retrebusi adalah sumbangan
Yaitu sumbangan dari kelompok orang2 tertentu yang melakukan pembayaran, kalau tidak membayar dia tidak memperoleh kebebasan untuk menggunakan fasilitas yang dipunyai.
Contoh Pajak kendaraan bermotor, kalau tidak membayar retrebusinya maka tidak akan mempunyai kebebasan memakai kendaraan bermotornya.

Definisi Hukum Pajak
Adalah suatu kumpulan peraturan2 yang mengatur hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak Sering disebut sebagai Hukum Fiskal.

Beda Pajak Dengan Retrebusi  :
Pajak
1.     Sifatnya berlaku umum artinya berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak
2.     Pada pajak unsure paksanya bersifat pidana dan administrative
3.     Tegen prestasinya bersifat tidak langsung artinya meskipun kita bayar pajak belum tentu kita bisa menikmati jasa dari negara
Retrebusi
1.     Sifat nya tidak berlaku umum artinya hanya berlaku bagi orang2 tertentu yang langsung ditunjuk.
2.     Pada Retrebusi unsure paksanya bersifat ekonomis artinya kalau tidak membayar retrebusi maka orang yang bersangkutan tidak dapat menikmati jasa dari negara.
3.     Tegen prestasinya bersifat langsung artinya siapa yang membayar maka ia berhak menikmati jasa negara.


Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2  yang menegaskan bahwa...see more....

Hukum Antar Tata Hukum

HUKUM ANTAR TATA HUKUM

A.         ISTILAH DAN PENGERTIAN
Istilah dari hokum perselisihan (concriten recht) yang dipelajari adalah sistim hokum yang berlaku sekarang pada suatu tempat tertentu (hokum positive) yang disebut ius contitum.
Sistim hokum dapat dilihat dari UUD 1945 yang terdapat pada pasal 2 aturan peralihan.

Pada zaman penjajahan Belanda hokum atau peraturan yang berlaku disebut IS (indische staatlement), dalam IS pasal 131, 163  Indonesia terbagi menjadi 3 golongan yaitu  :
1.   Golongan Eropah
2.   Golongan Timur Asing
3.   Golongan Bumi putera
Setiap golongan memakai haknya masing-masing sehingga terjadi pluralisme hokum, untuk menyelesaikan masalah pluralisme hokum maka digunakan “hokum antar tata hokum”
Contoh  :
Perkawinan antara golongan Bumi putera dengan golongan timur asing atau eropa maka digunakan hokum antar tata hokum.

HATTAH adalah  :
Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum)

Hokum positive suatu Negara tidak sama, untuk mempelajarinya (hokum positif) dapat dilihat pada UUD suatu Negara, karena hokum itu merupakan pancaran/kepentingan Negara tersebut.

Dalam mempelajari Hattah yang menjadi objeknya adalah hokum perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan coalisie recht adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di pakai ahli-ahli hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum yang berselisih maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya
Concriten recht maksudnya adalah  :
Merupakan kombinasi dari complicten ready yang diterjemahkan dari hokum cualici

Mengenai istilah ini tidak ada ahli yang sepakat seolah-olah terjadi perselisihan para ahli sehingga diberikan pengertian (defenisi) mengenai HATTAH ini yaitu  :
HATTAH ADALAH  :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2 antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda.

B.         PEMBAGIAN HATTAH
HATTAH dibagi 2 yaitu  :
  1. HATTAH INTERN
Menurut Kalsen  :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum.
Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2 dan kaidah-kaidah hokum dalam lingkungan waktu,
Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu  :
1.     Lingkungan kekuasaan waktu.
2.     lingkungan kekuasaan ruang/territorial/tempat
3.     lingkungan kekuasaan pribadi/orang
4.     lingkungan kekuasaan soal2/permasalahan.
Karena setiap norma hokum berlaku menurut waktu tertentu, menurut tempat tertentu, menurut orang2 tertentu juga mengenai soal2 tertentu.
Hattah ini terbagi menjadi  :
    1. Hukum antar waktu
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2 hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang berbeda.
Skema  :           HATTAH INTERN
                                    HAW
W                     W
                                    TT
P                      P
S                      S
           
Dan berbeda dengan kaedah swantara (kaedah sendiri), contoh UU pernikahan campuran (pasal 6 ayat 1). Bahwa ketentuan hokum suami apabila menikah dengan warga Negara Indonesia maka anaknya termasuk warga Negara Asing.

    1. Hokum antar tempat
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang...see more....

Delik-delik dalam KUHP

DELIK– DELIK DALAM KUHP

Hukum Pidana :
  - Materil
                                - Formil



- Suruhan
                  - Larangan
Materil : -     Perbuatan apa
-       Oleh siapa
-       Apa hukuman

KUHP Terdapat 3 buku :        1. Buku I -----------à Ketentuan umum
                                                2. Buku II ----------à Kejahatan
                                                3. Buku III ---------à Pelanggaran

v  Perbuatan pidana  

Unsur – unsur :
v  Objektif :
- ada perbuatan :  berbuat
      tidak berbuat
-   Melanggar UU
-   Ancaman hukuman
v  Subjektif :
-       Manusia
-       Kesalahan
-       Mampu mempertanggungjawabkan

HUKUM PIDANA :
·                     Delik – delik :
-       Perbuatan Pidana
-       Peristiwa Pidana
-       Tindak Pidana
·                     Delik :
-       Dollus --------à Sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki.
Contoh : mengambil barang orang, akibatnya kita menguasai barang tersebut
-       Culpa --------à Kelalaian / tanpa sengaja, yaitu perbuatan yang tidak dikehendaki dan akibatnya tidak kita kehendaki.
·                     Delik :
-       Materil -------à yang dilarang dari segi pelarangannya, yang dilarang adalah akibatnya.
Contoh : membunuh orang yang mengakibatkan orang itu mati pasal 338 dan 340.
-       Formil --------à yang dilarang adalah perbuatannya, cara perbuatannya yang dilarang

KEJAHATAN  adalah Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang timbul dari dalam hati sipelaku.
Kejahatan merupakan Recht delicten
Tindak pidana umum memuat dasar – dasar / prinsip – prinsip yang mempunyai kesamaan pasa semua perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan bagian khusus memuat perincian dan perumusan perbuatan yang dapat dihukum serta ancaman hukumannya terhadap setiap perbuatan tersebut.
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum                      pasal    1    – 103
2. Kejahatan                                  pasal    104 - 488
3. Pelanggaran                              pasal    489 - 570

Penggolongan tindak pidana dalam KUHP ada yang disebut dengan recht delicten, dan wet delicten. Recht delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil tidak wajar untuk dapat dihukum meskipun tidak terdapat dalam UU dan KUHP.
Wet delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatan tersebut ......................................
Pembagian menurut kepentingan hukum dapat digolongkan kepada 3 jenis :
  1. Kepentingan perseorangan
  2. Kepentingan masyarakat
  3. Kepentingan negara

Tindakan – tindakan terhadap...see more....

Rabu, 13 April 2011

HAM & Humanieter

11-Maret 2008

Ham menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya :
  1. aspek social
  2. aspek hokum
  3. aspek politik
  4. aspek agama
  5. aspek budaya
Pelanggaran HAM tsb sering terjadi dalam kehidupan manusia namun dalam hal ini kita tidak sadar karena telah melakukan pelanggaran terhadap HAM tsb.

Pendiskriminasian terhadap HAM ini dimata Allh tidak ada karena antara manusia yang satu dengan yang lain sama derajatnya, namun dengan berjalannya kehidupan pendiskriminasian tehadap HAM muncul diantaranya :
Ex  :     Diskriminasi warna kulit di Afrika
            Perbudakan-Perbudakan

HAM Adalah  :
Hak pokok atas hak dasar manusia yang telah dibawa sejak lahir yang diberikan oleh Allah yang bersifat suci dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga

Pelanggaran terhadap HAM tidak terlepas dari tingkah laku manusia
EX  :  Nafsu

Pengaturan HAM dalam UUD’45
  1. Alinea 1
Alenia 2
Alenia 3
Alenia 4
  1. Batang Tubuh
Pasal 27 – 34

Pengertian HAM lebih Luas dari pada pengertian kewarganegaraannya baik ruang lingkupnya maupun segala bidangnya.

1 April 2008
Pemakaian istilah bila ditinjau dari ruang lingkup berlakunya aturan Mengenai “Hak asasi Manusia” istilah HAM punya ruang lingkup luas terlepas dari perbedaan agama, suku, kebangsaan, kewarganegaraan dan kebudayaan
ARTINYA
Pemberlakuan Hak2 asasi dalam aturan sama sekali tidak adanya perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain, sementara hak manusia hak warga Negara punya ruang lingkup sempit yang berlaku pada suatu negara tertentu bagi warga negaranya
Peristilahan tersebut dapat ditemukan dalam konstitusi dan UUD mengatur warga negaranya  ex  :  UUD’45

Adanya pengaturan tentang hak2 asasi manusia tercantum di beberapa pasal dalam kalimat    “ Tiap2 warga Negara atau setiap warga Negara”

Pengertiah Ham
1.      Dalam arti luas
Berlaku universal atau tidak ada diskriminasi ras,budaya, agama, kewarga negaraan, dan lain-lain.
2.    Dalam arti sempit
Khusus warga Negara tertentu
Ex. UUD’45 atau konstitusi, terdapat dalam pasal-pasal tiap- tiap warga Negara

Walaupun secara formal seluruh negara – negara mengakui perlindungan terhadap HAM namun pelaksanaannya bermacam ragam corak dan bentuknya. Ini bersumber dari pola penafsiran dan persepsi penguasa terhadap hak – hak pokok manusia, yang lebih penting dengan adanya pengakuan secara formal juga yang lebih penting sudah menjadi indikasi bahwa pemerintah berkeinginan bertindak secara legal dan berusaha mempersempit sekecil mungkin terjadinya pelanggaran HAM.

Pengertian HAM
1.    UMAR SENO AJI
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME, misalnya hak hidup, kekebasan keselamatan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh di langgar oleh siapapun.
2.    DARJI DARMO DIHARJO
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak – hak dan kewajiban.
3.    JOKO PRAKOSO
HAM adalah semua hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang...see more....