HUKUM PAJAK
UU No 6 Tahun 1983 : Tentang perpajakan PPh
UU No 7 Tahun 1983 : idem
UU No 8 Tahun 1983 : PPN BM
UU No 12 Tahun 1985 : PPB
UU No 13 Tahun 1985 : Bea materai
1983 UU No 6 Tahun 1983 ( Tax Reform)
dalam Tax reform I Tahun 1983 dalam rangka APBN yaitu pajak alternatif bangsa Indonesia untuk melangsungkan pembangunan nasional, tidak mungkin tergantung pada migas saja.
Sebab2 dilakukan Tax Reform
1. konsepsi pajak yang bertolak belakang yang dirasakan pada zaman penjajahan . UU pajak yang dibuat mempunyai landasan pemikiran, jiwa, sasaran dan tujuan tidak sesuai lagi dengan harkat, hakekat, dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia.
2. Pemungutan pajak zaman kolonial semata2 diperlukan untuk kepentingan pemerintahnya. Didalam kemerdekaan pemungutan pajak merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diri.
3. Sistim perpajakan kolonial sangat rumit dan sukar dipahami oleh pemungut pajak maupun oleh pembayar pajak
4. Sebab lainnya adalah penerimaan dari sumber migas lebih dominan bila dibandingkan dari pajak dengan Tax Reform diupayakan sistim perpajakan.
DEFENISI PAJAK MENURUT BEBERAPA AHLI/SARJANA
1. Prof adriani
Pajak ialah iuran yang dapat dipaksakan yang terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunda dan yang gunanya adalah untuk membiayai keperluan umumyang berhubungan dengan tugas pemerintah
2. Prof Smeets
Prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma Hukum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya prestasi yang dapat ditujukan dalam hal individual maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
Kedua devenisi diatas menunjukan fungsi :
1. BUDGETER
Mengisi kas negara
2. Reguler
Fungsi yang mengatur dalam aspek kehidupan manusia dalam bidang ekonomi, budaya, politis dll.
3. Suparman ali jaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma2 hukum guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa politik dalam mencapai kesejahteraan umum.
4. Rahmat soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU dapat dipaksakan yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
UNSUR2 PAJAK
a. Pajak adalah iuran/kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara
b. Penyerahan iuran itu bersifat wajib bila kewajiban tidak dilaksanakan dapat dipaksakan artinya hutang itu dapat ditagih dan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c. Berdasarkan UU, bila tidak didasarkan UU dianggap sebagai perampasan hak.
d. Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat di tunjuk artinya antara pembayaran dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.
e. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Secara ringkas unsur2 pajak adalah :
§ Peralihan hak
§ Berdasarkan UU
§ Jasa yang diberikan pemerintah
§ Dapat ditunjuk langsung
§ Untuk pembangunan.
Retrebusi
Pengertian Retrebusi adalah sumbangan
Yaitu sumbangan dari kelompok orang2 tertentu yang melakukan pembayaran, kalau tidak membayar dia tidak memperoleh kebebasan untuk menggunakan fasilitas yang dipunyai.
Contoh Pajak kendaraan bermotor, kalau tidak membayar retrebusinya maka tidak akan mempunyai kebebasan memakai kendaraan bermotornya.
Definisi Hukum Pajak
Adalah suatu kumpulan peraturan2 yang mengatur hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak Sering disebut sebagai Hukum Fiskal.
Beda Pajak Dengan Retrebusi :
Pajak
1. Sifatnya berlaku umum artinya berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak
2. Pada pajak unsure paksanya bersifat pidana dan administrative
3. Tegen prestasinya bersifat tidak langsung artinya meskipun kita bayar pajak belum tentu kita bisa menikmati jasa dari negara
Retrebusi
1. Sifat nya tidak berlaku umum artinya hanya berlaku bagi orang2 tertentu yang langsung ditunjuk.
2. Pada Retrebusi unsure paksanya bersifat ekonomis artinya kalau tidak membayar retrebusi maka orang yang bersangkutan tidak dapat menikmati jasa dari negara.
3. Tegen prestasinya bersifat langsung artinya siapa yang membayar maka ia berhak menikmati jasa negara.
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang menegaskan bahwa...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar