Rabu, 20 April 2011

Hukum Keluarga dan Waris

HUKUM KELUARGA DAN WARIS

Hukum Keluarga         Perkawinan            Fiqih + Qanun ( H.Positif )       

Hukum Waris              Kewarisan              Qanum diambil dari fiqih

UU No 1 Tahun 1974 ( Perkawinan )
PP No 9 / 75 ( perkawinan )
INPRES No 1 / 1991 ( Kompilasi HI ) = Di jadikan Draf UU

Tujuan Menikah

1.     Mentaati sunnahtullah / mematuhi perintah allah
2.     Menyalurkan kehendak biologis
3.     Melanjutkan keturunan
4.     Menciptakan rumah tangga yang sakinah

Sabda nabi, nikahi perempuan

1.     Cantik
2.     Harta
3.     Keturunan
4.     agama yang utama ( kuncinya )

Rukun Nikah
1.     Calon Suami
2.     calon Istri
3.     Wali
4.     2 orang saksi
5.     Akad / ijab Kabul

Syarat Suami
1.     Laki – laki
2.     Muslim

Prinsip Islam Tentang Perkawinan
1.     Memenuhi, melaksanakan perintah allah
2.     Kerelaan dan persetujuan ( ridha, taat, kerelaan )
3.     Perkawinan itu untuk selamanya
4.   Prinsip ada 2           :
-                      Monogami terbuka
-                      Poligami di persulit
5.   Suami sebagai penanggung jawab penuh / kepala rumah tangga

Peminangan

Permohonan seorang laki – laki kepada perempuan atau wali untuk menikah

Wanita Yang Bisa Dinikahi

1.     Wanita itu halal
2.     Wanita itu tidak dalam iddah

Wanita – Wanita Yang Dilarang Di Nikahi Karena Sebab

1.     Nasab
Hubungan keturunan / tali darah ( anisa 23 )
Ibu, nenek, saudara perempuan, cucu perempuan, anak saudara perempuan ( keponakan perempuan ), bibi dan keatas
2.     Sepersusuan
Yang pernah disusui oleh ibu kita.
Sama seperti contoh di no 1. yang perlu diperhatikan bila tidak sengaja kita menyusui dan langsung menjadi anak persusuan
3.     Karena Hubungan Mushaharah
Hubungan semenda / hubungan akibat perkawinan
a.   Bersifat selamanya
-          Mertua
-          Menantu
-          Ibu tiri
-          Anak tiri
b.   Bersifat sementara
-     Saudara tiri
-     Bibinya
4.     Karena Sebab Lain
a.   Bersifat sementara
-     Istri orang lain
-     Wanita dalam masa iddah
-     Wanita musyrik       
-     Wanita pezina / pelacur
b.   Bersifat Selamanya
-     Wanita yang dicerai karena lian oleh mantan suami
      Lian           :
Ex     Seorang suami menuduh istri selingkuh atau suami tidak mengakui anak dalam kandungan, lalu istri membantah / menolak tapi kalau istri tidak membantah atau mengakui disebut lian
Hukuman bagi istri  = Rajam
Setelah bantahan suami, tidak, tidak ada dalam hukum fiqih karena zaman dulu istri dirumah, selami lebih banyak diluar
Zaman sekarangkeduanya baik laki-laki maupun perempuan sering ada diluar rumah maka oleh ulama lian ini boleh dari pihak istri juga

Wali Dalam Perkawinan
§  Arti kata wali adalah pelindung
§  Pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang berwenang menikahkan seorang wanita dan wali itu digunakan untuk wanita

Laki-laki tidak perlu wali Pengecualian wali untuk laki-laki yang...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar