Tampilkan postingan dengan label Semester 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 2. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2011

Kewarganegaraan

KEWARGANAGARAAN

1.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia di mulai dari       :
1.    Era sebelum masa penjajahan.
2.    Era perebutan kemerdekaan.
3.    Era mempertahankan kemerdekaan.
4.    Era mengisi kemerdekaan.
Hal ini menimbulkan “kondisi dan tuntutan” yang berbeda sesuai dengan zamannya. yang ditanggapi oleh pejuang bangsa Indonesia berdasarkan “kesamaan nilai” yang dilandasi oleh
1.    jiwa
2.    tekad
3.    semangat kebangsaan
kesemuanya menjadi kekuatan yang mendorong proses terbentuknya NKRI.

Semangat perjuangan bangsa Indonesia terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan semangat yang dilandasi oleh           :
1.    Keimanan,
2.    Ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa
3.    Rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bangsa dalam perjuangan fisik     :
1.    merebut
2.    mempertahankan,
3.    mengisi kemerdekaan.
Telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, dimana negara-negara maju ikut mengatur percaturan polotik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan global. Kondisi ini ikut menimbulkan berbagai konflik kepentingan yaitu antara lain  :
  1. Antara negara maju dengan negara sedang berkembang,
  2. Antara negara berkembang dan lembaga internasional
Sedang isu global meliputi  :
Demokratisasi,
HAM dan lingkungan hidup]
Globalisasi juga ditandai oleh perkembangan  IPTEK khususnya adalah  :
  1. Informasi,
  2. Komunikasi,
  3. Transportasi
Hal-hal tersebut membuat dunia menjadi transparan yang menciptakan struktur global yang dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan masyarakat Indonesia.

Untuk menghadapi globalisasi memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing sehingga...see more...

Hukum Pidana

HUKUM PIDANA


 

PENGANTAR HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM adalah :
1.   Memaksa,
2.     Dibuat oleh penguasa negara,
3.     Ada sanksi.

 

ISI HUKUM adalah

1.   Perintah,
2.   Larangan.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM
Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh
penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.

PEMBAGIAN HUKUM

Karena hukum merupakan “HIMPUNAN” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu  :
1.   HUKUM PUBLIK
      Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.
2.   HUKUM PRIVAT
      Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.
      Pengertian ini dapat diarti sempitkan sebagai berikut :
      “Hukum privat dapat di buat oleh para pihak dengan isi setiap perjanjian berllaku sah sebagai UU bagi para pihak yang membuat perjanjian”. (asas SUN SURVANDA)

BEDA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT SECARA HUKUM.
·         Hukum Publik bersifat DINGER RECHT
Bersifat umum dan memaksa yang dilindungi oleh negara sertaTidak bisa dikesampingkan dengan apapun.
·         Hukum Privat bersifat AMPULAN RECHT
Bersifat pribadi dan hanya pengatur serta bisa dikesampingkan.

PEMBAGIAN HUKUM PUBLIK

HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM PIDANA           :
1.   Siapa,
2.   Perbuatan apa,
3.   Apa hukumannya.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA;
Adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum, perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya.

Dari ketiga unsure lahirlah suatu bentuk-bentuk perbuatan      :
1.   Apa saja yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum dan bentuk hukum bagaimana untuk sebuah perbuatan. (arahnya ke hukum materil)
2.   Setelah dapat bentuk-bentuk hukum bagaimana pelaksanaannya. (arahnya ke hukum formil).

BEDA HUKUM PIDANA DAN KUHP

Dari definisi hukum pidana diatas maka hukum pidana sebagi aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan suatu akibat berupa pidana.
Jadi dasar hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu    :
1.   PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
      Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana dan perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana (perbuatan jahat)
2.   PIDANA
      Adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang...see more...

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.     ISTILAH
      Hukum perdata adalah terjemahan dari “ BURGHLIJK RECHT”.
      KUHP terjemahan “BURGHLIJK WETBOEK” (BW)
      Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”
      Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu  :
      1.   Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 144 ayat 1
·         Pasal 156 ayat 1
·         Pasal 158 ayat 1
      2.   UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 101 ayat 1
·         Pasal 106 ayat 3.

2.     PENGERTIAN
Menurut beberapa ahli
1.     Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA)
            Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum
            antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.
      2.   Verting
            Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya
            tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.
      3.   Volmar
            Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam
            suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan
            yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan
            hubungan keluarga.
      4.   Paul scholten
            Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang
            dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam
            pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.
     
      KESIMPULAN
      Dari keempat pendapat tersebut intinya adalah         :
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur persoalan antara individu yang satu
      dengan individu yang lain.
     
     
PENTING
Dalam ujian kalau ada pertanyaan           :
‘Bagaimana pendapat saudara mengenai pengertian hukum perdata ?”.
cara menjawab  :
Pendapat (sebutkan nama ahli) mengenai hukum perdata adalah  :
“……………………”
Saya sependapat dengan pendapat (sebutkan nama ahli) yaitu    :
“……………………..”

PEMBAGIAN DAN ISI BW
1.     Latar belakang
Bw berlaku untuk Indonesia untuk golongan         :
1.     Golongan eropah untuk orang eropah
2.     Golongan Timur asing untuk orang timur asing.
3.     Golongan pribumu untuk orang pribumi (yang menundukan diri)
Lembaga “penundukan diri” diadakan berdasarkan STABLAT No 12 Tahun 1917.
Yang dimaksud dengan “Penundukan diri” disini adalah... see more...

Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA

PENGANTAR
Hakekatnya HTN membicarakan tentang : “UUD/Konstitusi” suatu negara.
Penjelasannya :
Karena dalam konstitusi/UUD suatu negara akan tergambar aturan-aturan pokok dan mendasar serta prinsipil tentang penyelenggaraan suatu negara.

Hakekatnya UUD/konstitusi suatu negara adalah :
Perjanjian yang dibuat, dilahirkan, dibentuk oleh rakyat pada satu pihak dan penyelenggara pada pihak lain dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Bentuk negara,
2.    Siapa berdaulat dalam negara,
3.    Siapa penyelenggara negara,
4.    Bagaimana hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah,
5.    Hak asasi manusia,
6.    Bagaimana perjanjian/konstitusi tersebut dirubah.
Jadi dapat dikatakan kamus HTN adalah UUD

SUSUNAN LEMBAGA NEGARA :
Dulu sampai zaman ORDE BARU

                                                MPR

            BPK     DPR    Presiden (mandataris MPR)   DPA    MA

Dilihat pada pasal 1 ayat 2 UUD’45
“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”

Dilihat dari susunan lembaga negara tersebut diatas adalah
1.    lembaga tertinggi negara adalah MPR,
2.    GBHN di buat oleh MPR,

Masa ORDE BARU terdapat kelemahan yaitu :  terjadinya “pembalikan fakta yang seharusnya” hal ini dapat dilihat dalam “praktek penyelenggaraan pemerintahnya” yaitu :
1.    Presiden mempunyai kedudukan lebih tinggi dari MPR,
2.    Yang membuat UU adalah Presiden yang disetujui oleh DPR, sedang yang seharusnya yang membuat UU adalah DPR.

Sekarang setelah ORDE BARU
1.    MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, hal ini dapat dilihat pada perubahan pasal 1 ayat 2 yaitu : “ Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh UUD”.

BAB I
A.  ISTILAH HTN
      Dalam kepustakaan hukum di Indonesia istilah lain untuk HTN adalah HUKUM NEGARA.
      Istilah HTN dari beberapa negara
1.    Belanda.
Istilah HTN terjemahan dari STAATSRECHT
STAATS          :           Negara.
RECHT                       :           Hukum
Istilah Staatsrecht di bagi menjadi 2 yaitu      :
a.    Dalam arti luas (Staatrecht in ruimere zin)
Yang dimaksud dengan HTN adalah meliputi HTN dan HAN (HTN + HAN)
b.    Dalam arti sempit (Staatrecht in engere zin)
Yang dimaksud dengan hukum negara adalah HTN saja atau Han saja, jadi salah satu saja.
2.   Inggris
1.   Constitusional law
      HTN yang didasarkan atas alasan yang didalam HTN unsure konstitusinya lebih menonjol.
2.   State law
      Didasarkan atas pertimbangan HTN nya lebih penting.
Jadi State law dan konstitusional law tidak merupakan perbedaan antara HTN dan hukum Konstitusi. Pengertian keduanya luas Cuma kalau Constitusional law, Konstitusinya yang menonjol, state law HTN nya yang menonjol.
3.   Perancis
            HTN dalam arti sempit Droit Constitusional.
            HAN (Droit Administrative)
4.   Jerman.
            HTN (Verfassung srecht)
            HAN (Verwaltungsrecht)

Untuk Perancis dan Jerman sudah dipisahkan secara jelas antara HTN dan HAN.

B.  DEFENISI / PENGERTIAN HTN

Dari beberapa ahli :
  1. Van vollen hoven.
HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu. Serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Riwayat Van Vollen hoven   :

      Asal Belanda, murid dari OPPENHEIM dan dikenal di Indonesia sebagai...see more...