Rabu, 20 April 2011

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.     ISTILAH
      Hukum perdata adalah terjemahan dari “ BURGHLIJK RECHT”.
      KUHP terjemahan “BURGHLIJK WETBOEK” (BW)
      Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”
      Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu  :
      1.   Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 144 ayat 1
·         Pasal 156 ayat 1
·         Pasal 158 ayat 1
      2.   UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 101 ayat 1
·         Pasal 106 ayat 3.

2.     PENGERTIAN
Menurut beberapa ahli
1.     Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA)
            Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum
            antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.
      2.   Verting
            Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya
            tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.
      3.   Volmar
            Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam
            suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan
            yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan
            hubungan keluarga.
      4.   Paul scholten
            Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang
            dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam
            pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.
     
      KESIMPULAN
      Dari keempat pendapat tersebut intinya adalah         :
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur persoalan antara individu yang satu
      dengan individu yang lain.
     
     
PENTING
Dalam ujian kalau ada pertanyaan           :
‘Bagaimana pendapat saudara mengenai pengertian hukum perdata ?”.
cara menjawab  :
Pendapat (sebutkan nama ahli) mengenai hukum perdata adalah  :
“……………………”
Saya sependapat dengan pendapat (sebutkan nama ahli) yaitu    :
“……………………..”

PEMBAGIAN DAN ISI BW
1.     Latar belakang
Bw berlaku untuk Indonesia untuk golongan         :
1.     Golongan eropah untuk orang eropah
2.     Golongan Timur asing untuk orang timur asing.
3.     Golongan pribumu untuk orang pribumi (yang menundukan diri)
Lembaga “penundukan diri” diadakan berdasarkan STABLAT No 12 Tahun 1917.
Yang dimaksud dengan “Penundukan diri” disini adalah... see more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar