HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM PIDANA
UNSUR HUKUM adalah :
1. Memaksa,
2. Dibuat oleh penguasa negara,
3. Ada sanksi.
ISI HUKUM adalah
1. Perintah,
2. Larangan.
KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM
Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh
penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.
PEMBAGIAN HUKUM
Karena hukum merupakan “HIMPUNAN” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu :
1. HUKUM PUBLIK
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.
2. HUKUM PRIVAT
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.
Pengertian ini dapat diarti sempitkan sebagai berikut :
“Hukum privat dapat di buat oleh para pihak dengan isi setiap perjanjian berllaku sah sebagai UU bagi para pihak yang membuat perjanjian”. (asas SUN SURVANDA)
BEDA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT SECARA HUKUM.
· Hukum Publik bersifat DINGER RECHT
Bersifat umum dan memaksa yang dilindungi oleh negara sertaTidak bisa dikesampingkan dengan apapun.
· Hukum Privat bersifat AMPULAN RECHT
Bersifat pribadi dan hanya pengatur serta bisa dikesampingkan.
PEMBAGIAN HUKUM PUBLIK
HUKUM PIDANA
UNSUR HUKUM PIDANA :
1. Siapa,
2. Perbuatan apa,
3. Apa hukumannya.
KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA;
Adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum, perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya.
Dari ketiga unsure lahirlah suatu bentuk-bentuk perbuatan :
1. Apa saja yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum dan bentuk hukum bagaimana untuk sebuah perbuatan. (arahnya ke hukum materil)
2. Setelah dapat bentuk-bentuk hukum bagaimana pelaksanaannya. (arahnya ke hukum formil).
BEDA HUKUM PIDANA DAN KUHP
Dari definisi hukum pidana diatas maka hukum pidana sebagi aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan suatu akibat berupa pidana.
Jadi dasar hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu :
1. PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana dan perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana (perbuatan jahat)
2. PIDANA
Adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar