HUKUM INTERNATIONAL
BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH
a. Pengertian (Muchtar Kusuma Atmaja)
Kaedah2 hukum yang mengatur hubungan Negara dengan Negara, hubungan Negara dengan subjek hokum international lainnya dan hubungan subjek hokum lainnya dengan subjek hokum lainnya pula.
Berarti Hukum ini melintasi batas2 Negara
b. Istilah
- International Law
- Hukum Antar Negara
BAB II
PEMBAGIAN HI
HI Lahir berdasarkan kesepakatan negara2 dan kebiasaan2 yang ada, karena hokum tersebut dibutuhkan oleh negara2.
Pembagian HI sebagai Berikut
a. Menurut sifatnya
· Hokum public International
Kaedah2 hukum ini yang mengatur hubungan Negara dengan Negara yang bersifat public.
Contoh :
Konferensi Jenewa, Hubungan Diplomatik, konsul, militer
· Hokum perdata International.
Kaedah2 yang mengatur hubungan antara individu dengan individu yang kewarganegaraannya berlainan.
Contoh :
Hubungan Perkawinan.
Hukum Publik International diatur secara International baik melalui UU ataupun melalui perjanjian2 international, sedangkan hokum perdata international tidak diatur secara pasti.
Hubungan international di Indonesia diatur dalam :
- Pasal 16 AB
Mengatur Status Perseorangan
- Pasal 17 AB
Mengatur benda tidak bergerak dimana benda itu terletak
- Pasal 18 AB
Mengatur tentang kontrak, dimana kontrak itu dilakukan maka disitulah hokum berlaku.
b. Menurut bentuknya
- HI Universal (umum)
Kaedah hokum yang berlaku umum tanpa batas ruang dan waktu.
Ex :
Piagam PBB, Deklarasi HAM (1948), Konferensi Wina
- HI Khusus
Berlaku secara Khusus di suatu tempat/Negara
Contoh :
HAM di Eropah, Landas Kontingen di US, Hukum Asean
Hukum International khusus ini bisa menjadi hokum international umum jika diakui oleh masyarakat international yang bersangkutan
Contoh :
- HAM di eropah
Telah menjadi hokum international umum karena telah diakui yakni dengan keluarnya Universal Deklaration Of Human Right oleh PBB tgl 10 Des 1948.
- Landasan Kontinen
Dahulu berlaku di Amerika sekarang berlaku untuk seluruh dunia, karena telah diatur dalam konferensi jenewa tentang hokum laut dan koferensi.
- Konferensi Rian Relock Pact 1928
Dahulu hanya berlaku untuk US dan Rusia sekarang telah berlaku di seluruh dunia karena mengandung prinsip hokum umum “perang tidak boleh dilakukan untuk mencapai tujuan, perang hanya bisa digunakan untuk membela diri”.
- Landas Kontinen
Adalah dasar laut dan tanah di bawah nya yang merupakan kelanjutan daratan/pantai sampai kedalaman 200 m2 atau sampai kemampuan tehnologi untuk melakukan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alamnya (Pasal 1 Konvensi Jenewa 1948)
BAB III
SEJARAH HUKUM INTERNATIONAL
- Sejarah HI klasik
Terdiri dari zaman :
· Hindia kuno
Pada zaman ini hindia terdiri dari negara2 kecil yang diperintah oleh masing-masing seorang raja, antara raja yang satu dengan raja yang lain mengadakan hubungan dengan cara mengirimkan wakilnya yang disebut dengan Duta. Dibidang hokum perang pada zaman ini Hindia telah membedakan antara tentara dengan bukan tentara, di bidang perdagangan juga sudah dikenal Arbitrase yang bertugas menyelesaikan sengketa2 antar pedagang dari negera2 yang berbeda.
· Yahudi kuno (3000 tahun yang lalu)
Hukum perjanjian ini didasarkan pada perjanjian lama (dalam taurat). Didalamnya terdiri dari 2 Jenis hokum International yaitu :
1. Hukum dengan Negara tetangga
Contoh :
Perjanjian Balfour perjanjian antar Inggris dan Yunani yang berisi :
a. Inggris akan membantu orang Yahudi kembali ke kampong halaman palestina.
b. Orang yahudi akan membantu orang Inggris untuk melawan orang Jerman dan Turki.
2. Hukum dengan Negara musuh bebuyutan
Contoh :
Mondrew doktrin adalah ultimatum oleh presiden Amerika kepada Inggris dimana Inggris membantu pihak pemberontak untuk melawan Mexiko adapun isinya adalah :
a. Dilarang negara2 diluar benua Amerika ikut campur dalam urusan benua Amerika
b. USA tidak akan ikut campur dalam urusan di luar Amerika.
c. Kalau ada negara2 diluar benua USA ikut campur maka kita bermusuhan dengan Amerika.
· Yunani kuno
Pada Zaman ini Yunani terdiri dari City state yang diperintah oleh seorang raja , antara City state yang satu dengan yang lain selalu mengadakan hubungan antara lain perdagangan . Adapun hubungan ini menimbulkan konsuler yang ditempatkan di kota pelabuhan dan di daerah perdagangan. Dimana lembaga konsuler ini bertugas untuk memperlancar dan melindungi warga negaranya dalam hal melakukan pelabuhan khususnya pelayaran.
Para rajanya juga mengirimkan wakilnya yang disebut...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar