Rabu, 20 April 2011

Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA

PENGANTAR
Hakekatnya HTN membicarakan tentang : “UUD/Konstitusi” suatu negara.
Penjelasannya :
Karena dalam konstitusi/UUD suatu negara akan tergambar aturan-aturan pokok dan mendasar serta prinsipil tentang penyelenggaraan suatu negara.

Hakekatnya UUD/konstitusi suatu negara adalah :
Perjanjian yang dibuat, dilahirkan, dibentuk oleh rakyat pada satu pihak dan penyelenggara pada pihak lain dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Bentuk negara,
2.    Siapa berdaulat dalam negara,
3.    Siapa penyelenggara negara,
4.    Bagaimana hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah,
5.    Hak asasi manusia,
6.    Bagaimana perjanjian/konstitusi tersebut dirubah.
Jadi dapat dikatakan kamus HTN adalah UUD

SUSUNAN LEMBAGA NEGARA :
Dulu sampai zaman ORDE BARU

                                                MPR

            BPK     DPR    Presiden (mandataris MPR)   DPA    MA

Dilihat pada pasal 1 ayat 2 UUD’45
“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”

Dilihat dari susunan lembaga negara tersebut diatas adalah
1.    lembaga tertinggi negara adalah MPR,
2.    GBHN di buat oleh MPR,

Masa ORDE BARU terdapat kelemahan yaitu :  terjadinya “pembalikan fakta yang seharusnya” hal ini dapat dilihat dalam “praktek penyelenggaraan pemerintahnya” yaitu :
1.    Presiden mempunyai kedudukan lebih tinggi dari MPR,
2.    Yang membuat UU adalah Presiden yang disetujui oleh DPR, sedang yang seharusnya yang membuat UU adalah DPR.

Sekarang setelah ORDE BARU
1.    MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, hal ini dapat dilihat pada perubahan pasal 1 ayat 2 yaitu : “ Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh UUD”.

BAB I
A.  ISTILAH HTN
      Dalam kepustakaan hukum di Indonesia istilah lain untuk HTN adalah HUKUM NEGARA.
      Istilah HTN dari beberapa negara
1.    Belanda.
Istilah HTN terjemahan dari STAATSRECHT
STAATS          :           Negara.
RECHT                       :           Hukum
Istilah Staatsrecht di bagi menjadi 2 yaitu      :
a.    Dalam arti luas (Staatrecht in ruimere zin)
Yang dimaksud dengan HTN adalah meliputi HTN dan HAN (HTN + HAN)
b.    Dalam arti sempit (Staatrecht in engere zin)
Yang dimaksud dengan hukum negara adalah HTN saja atau Han saja, jadi salah satu saja.
2.   Inggris
1.   Constitusional law
      HTN yang didasarkan atas alasan yang didalam HTN unsure konstitusinya lebih menonjol.
2.   State law
      Didasarkan atas pertimbangan HTN nya lebih penting.
Jadi State law dan konstitusional law tidak merupakan perbedaan antara HTN dan hukum Konstitusi. Pengertian keduanya luas Cuma kalau Constitusional law, Konstitusinya yang menonjol, state law HTN nya yang menonjol.
3.   Perancis
            HTN dalam arti sempit Droit Constitusional.
            HAN (Droit Administrative)
4.   Jerman.
            HTN (Verfassung srecht)
            HAN (Verwaltungsrecht)

Untuk Perancis dan Jerman sudah dipisahkan secara jelas antara HTN dan HAN.

B.  DEFENISI / PENGERTIAN HTN

Dari beberapa ahli :
  1. Van vollen hoven.
HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu. Serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Riwayat Van Vollen hoven   :

      Asal Belanda, murid dari OPPENHEIM dan dikenal di Indonesia sebagai...see more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar