Rabu, 20 April 2011

Hukum Antar Tata Hukum

HUKUM ANTAR TATA HUKUM

A.         ISTILAH DAN PENGERTIAN
Istilah dari hokum perselisihan (concriten recht) yang dipelajari adalah sistim hokum yang berlaku sekarang pada suatu tempat tertentu (hokum positive) yang disebut ius contitum.
Sistim hokum dapat dilihat dari UUD 1945 yang terdapat pada pasal 2 aturan peralihan.

Pada zaman penjajahan Belanda hokum atau peraturan yang berlaku disebut IS (indische staatlement), dalam IS pasal 131, 163  Indonesia terbagi menjadi 3 golongan yaitu  :
1.   Golongan Eropah
2.   Golongan Timur Asing
3.   Golongan Bumi putera
Setiap golongan memakai haknya masing-masing sehingga terjadi pluralisme hokum, untuk menyelesaikan masalah pluralisme hokum maka digunakan “hokum antar tata hokum”
Contoh  :
Perkawinan antara golongan Bumi putera dengan golongan timur asing atau eropa maka digunakan hokum antar tata hokum.

HATTAH adalah  :
Hokum antar tata hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum)

Hokum positive suatu Negara tidak sama, untuk mempelajarinya (hokum positif) dapat dilihat pada UUD suatu Negara, karena hokum itu merupakan pancaran/kepentingan Negara tersebut.

Dalam mempelajari Hattah yang menjadi objeknya adalah hokum perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan coalisie recht adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di pakai ahli-ahli hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum yang berselisih maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya
Concriten recht maksudnya adalah  :
Merupakan kombinasi dari complicten ready yang diterjemahkan dari hokum cualici

Mengenai istilah ini tidak ada ahli yang sepakat seolah-olah terjadi perselisihan para ahli sehingga diberikan pengertian (defenisi) mengenai HATTAH ini yaitu  :
HATTAH ADALAH  :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2 antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda.

B.         PEMBAGIAN HATTAH
HATTAH dibagi 2 yaitu  :
  1. HATTAH INTERN
Menurut Kalsen  :
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum.
Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2 dan kaidah-kaidah hokum dalam lingkungan waktu,
Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu  :
1.     Lingkungan kekuasaan waktu.
2.     lingkungan kekuasaan ruang/territorial/tempat
3.     lingkungan kekuasaan pribadi/orang
4.     lingkungan kekuasaan soal2/permasalahan.
Karena setiap norma hokum berlaku menurut waktu tertentu, menurut tempat tertentu, menurut orang2 tertentu juga mengenai soal2 tertentu.
Hattah ini terbagi menjadi  :
    1. Hukum antar waktu
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2 hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang berbeda.
Skema  :           HATTAH INTERN
                                    HAW
W                     W
                                    TT
P                      P
S                      S
           
Dan berbeda dengan kaedah swantara (kaedah sendiri), contoh UU pernikahan campuran (pasal 6 ayat 1). Bahwa ketentuan hokum suami apabila menikah dengan warga Negara Indonesia maka anaknya termasuk warga Negara Asing.

    1. Hokum antar tempat
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar