SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM
ISTILAH DAN PENGERTIAN
1. Sosiologi berasal dari kata :
Socius : orang banyak
Logos : ilmu pengetahuan / berbicata tentang.
Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan.
UNSUR-UNSUR MASYARAKAT :
- Individu.
- Kelompok.
UNSUR-UNSUR HUKUM :
- Individu dengan individu.
- Individu dengan kelompok.
- Kelompok dengan kelompok
Hubungan interaksinya merupakan hukum
Dari keduan unsure masyarakat dan unsure hukum dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian dari “Sosiologi hukum” adalah :
Ilmu pengetahuan bagaimana hukum itu di tengah masyarakat.
2. Antropologi berasal dari kata :
Antrophus : manusia.
Logos : ilmu
Jadi Antropologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia.
Hasil kerja Antrophus (manusia) disebut “Budi daya”
Kerjanya merupakan hasil kerja jiwanya dan tubuhnya.
- Budi kepunyaan jiwa.
- Daya kepunyaan tubuh.
Penggabungannya disebut “kebudayaan” dan dari hasil penggabungannya disebut “kerja”.
Kreteria “kerja” disini bersifat :
1. Kongkrit yaitu :
· Sistim kemasyarakatan.
· Penggabungan akal dan tehnologi.
· Penggabungan proses pencarian ekonomi.
2. Abstrak yaitu :
· Religi (kepercayaan) berasal dari tuhan.
· Ilmu pengetahuan.
· Bahasa.
· Seni.
KESIMPULAN
Unsur mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah ...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar