Rabu, 20 April 2011

Hukum Bangunan

HUKUM BANGUNAN



PENGERTIAN BANGUNAN
Menurut pendapat yang lazim dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bangunan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan.
Peraturan-peraturan tersebut dapat digolongkan kepada 2 golongan :
1.     Peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan prosedur pelelangan.
Yaitu ketentuan-ketantuan yang berlaku sebelum terjadinya kontrak.
golongan yang menyangkut peraturan pelelangan bangunan di Indonesia ditetapkan oleh penguasa, baik bangunan Pemerintah maupun swasta yang terjadi melalui pelelangan. Pengaturan ini disasari oleh keputusan Presiden tentang APBN. Khususnya mengenai pelaksanaan pemborongan bangunan dan lampirannya.
Di dalam peraturan tersebut diatur tentang pelelangan umum dan pelelangan terbatas beserta persyaratan-persyaratan yang berlaku bagi pemborong yang mengikuti pelanggan. Disamping itu Pemerintah juga menganjurkan tentang pengutamaan perusahaan setempat sebagai pelaksanaan pemborongan bangunan serta pengusahaan bagi golongan ekonomi lemah.

2.     Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjiannya.
      Dari ketentuan-ketentuan yang tergolong bangunan, yaitu peraturan yang menyangkut perjanjiannya didalam sertifikasi hukum perdata, perjanjian pemborongan bangunan tergolong pada perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang diatur dalam bab yang mengatur tentang perjanjian khusus dalam KUHPer.
      Di dalam KUHPer diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang perjanjian yang berlaku terhadap semua perjanjian, yaitu perjanjian-perjanjian jenis baru yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan. Disamping litu didalam  KUHPer diatur perjanjian khusus, yaitu perjanjian : yang telah dilazimkan di pergunakan didalam praktek.

Arti pentingnya pengaturan perjanjian-perjanjian khusus ini didalam undang-undang mempunyai 2 alasan :
1.     Karena didalam praktek dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak sering tidak mengatur mengenai akibat-akibat hukum yang timbul kalau ada secara sumir pengaturannya.
Akibat yang seringterjadi dalam pelaksanaan perjanjian sering muncul masalah-masalah yang tidak terjawab oleh ketentuan kontrak.

2.     Keputusan umum menghendaki bahwa dalam hal-hal tertentu kebebasan berkontrak yang diberi oleh para pihak perlu dibatasi, yaitu dengan jalan memberi ketentuan-ketantuan atau aturan-aturan yang bersifat memaksa (dwinger recht) bagi perjanjian-perjanjian khusus tertentu.

Selain itu terhadap perjanjian-perjanjian yang mengandung resiko didalam Undang-undang/KUHPer dikenal adanya bentuk-bentuk perjanjian standart. Hal dmeikian dimaksudkan untuk menjamin adanya pemasukan kewajiban secara baik bagi kedua belah pihak.

Beberapa kegiatan yang dilakukan sebelum perjanjian pemborongan bangunan dibuat yang dikenal dengan prosedur pelelangan. Prosedur pelelangan ini dimulai dengan pemberitahuan/pengumuman sampai pelulusan pelanggan.

Tahap-tahap Pelelangan :
1.     Pemberitahuan atau pengumuman secara umum/terbatas tentang adanya pelelangan kemudian diikuti dengan ...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar