DIKLAT KEMAHIRAN HUKUM KONTRAK
A. Istilah dan Pengertian
Istilah dan hukum kontrak
1. Overenkomssecht (Bahasa Belanda)
2. Contract of low (B. Inggris)
Kontrak adalah suatu perjanjian yang dituliskan dan kontrak dianggap sebagai pengertian yang lebih sempit dibanding perjanjian. Jadi kontrak adalah suatu media yang dibuat secara tertulis dan kontrak dikatakan lebih sempit karena perjanjian itu tidak tertulis sedangkan kontrak itu bentuknya tertulis.
Syarat sah perjanjian/kontrak (1320 BW)
1. Sepakat mereka yang membuat kontrak
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Klausa yang halal
Klausa yang halal seperti
a. Tidak bertentangan dengan UU
b. Kepatutan/kepantasan
c. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Di dalam hukum perjanjian ada asas konsensualitas (sepakat). Jadi perjanjian itu jika sudah mencapai kata sepakat dan tidak melanggar hukum apabila sudah ada tanda tangan kedua belah pihak.
Ad.1. Sepakat mereka yang membuat kontrak
Asas konsensus berarti sepakat.
Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan berarti 2 pihak sudah setuju/bersepakat mengenai sesuatu hal. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitasnya.
Adakalanya UU menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan secara tertulis/dengan akta notaris tapi ini adalah suatu pengecualian.
Ad.2. Kecakapan
Syarat kecakapan dalam membuat suatu perikatan dituangkan secara jelas mengenai jati diri. Pasal 1330 BW menyebutkan orang-orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian (kontrak) adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa
Menurut 330 BW dewasa itu adalah yang berumur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
2. Mereka yang di bawah pengampunan
3. Orang-orang yang menurut penetapan UU.
Ad.3. Hal tertentu
Suatu hukum tertentu berkenaan dengan ketentuan yang menjadi isi dari kontrak suatu perjanjian pokok/objek suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya sedangkan mengenai jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Ad.4. Klausa yang halal
Syarat yang terakhir untuk sahnya perjanjian adalah adanya suatu sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan sebab adalah isi suatu perjanjian itu sendiri.
Pasal 1335 BW menentukan : Bahwa perjanjian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan jika dibuat tanpa sebab/dibuat berdasarkan sebab yang palsu/sebab yang terlarang.
Menurut pasal 133 BW perjanjian adalah sebuah perbuatan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang atau lebih.
Maka muncullah kontrak yaitu perjanjian itu sendiri yang dituliskan (perjanjian yang dilihat secara khusus).
Di dalam pasal 1233 perikatan itu lahir dari perjanjian dan UU. Bunyi pasal 1233 BW adalah Tiap perikatan itu dilahirkan karena adanya perjanjian.
Pada pasal 1365 BW muncul tentang hak dan kewajiban.
Mengapa perjanjian tidak selalu dapat dipersamakan dengan kontrak ? Karena pengertian perjanjian yang diberikan oleh pasal 133 BW tidak memuat kata perjanjian, dimuat secara tertulis akan tetapi pengertian perjanjian hanya suatu perbuatan dimana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih.
B. Defenisi
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara 2/lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi/menghilangkan hubungan hukum.
Kontrak dapat diartikan sebagai suatu piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa :
1. Kontrak merupakan piranti/media yang dapat...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar