Rabu, 20 April 2011

Bantuan Hukum

BANTUAN HUKUM

·         Dasar Hukum
·         UU No 4 th. 2004 tentang kekuasaan kehakiman (pasal 37-40)
·         UU No.8 th. 1981 tentang KUHAP (69-74)
Oleh (Apelety) telah menjadikan suatu uraian mengenai beberapa sistem bantuan hukum baik di Eropa maupun di Amerika. Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya terdapat 2 model (sistem) Bantuan hukum yang dinamakannya sebagai model Yuridis individual dan model kesejahteraan artinya:
·         Disatu pihak bantuan hukum dapat dilihat sebagai suatu hak yang berikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual.
·         Dan dilain pihak sebagai suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan suatu negara kesejahteraan.
Pandangan-pandangan maupun cita-cita mengenai bantuan hukum menurut CAPELETI secara relatif baru timbul di dalam sistem hukum ROMAWI KUNO.
Bantuan hukum merupakan bagian dari sistem PATRON POLITIK. (pola politik)
Dalam periode abad menengah maka bantuan hukum menjadi bagian dalam (dari) bidang moral. Pekerjaan tersebut dilakukan sebagai suatu derma. Setelah Revolusi Prancis bantuan hukum menjadi bagian dari proses hukum, artinya:
Pada waktu itu kepada para warga masyarakat diberikan hak yang sama untuk berurusan dengan hukum, namun pada waktu itu bantuan hukum masih dipengaruhi untuk suatu pendirian bahwa para warga masyarakat harus tampil sendiri untuk mempertahankan haknya.
Sehingga masih terdapat kesenjangan antara hak yang dicita-citakan dengan keadaan yang sesungguhnya.
Bantuan hukum dalam golongan mampu merupakan pekerjaan mulia yang dilakukan oleh para pengacara.
Cara-cara yang pemerintah atau negara campur tangan berpengaruh terhadap realisasi tujuan bantuan hukum.
Tujuan bantuan hukum yakni:
Perlindungan hukum yang merata sehingga 2 model sebagaimana disinggung di atas yakni:
a.     Yuridis Individual
Pada model Yuridis Individual masih terdapat ciri-ciri pola klasik dari bantuan Hukum.
Artinya:
Permintaan akan bantuan hukum atau perlindungan hukun tergantung  pada warga masyarakat yang memerlukannya.
Warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum menemui pengacara. Pengacara akan memperoleh imbalan akan jasa-jasa yang diberikannya dari negara.
Pada model bantuan hukum ini prosesnya tergantung...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar