HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
4 April 2008
WACANA
Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata
Siapa yang mau dilindungi ? Konsumen
Mengapa di lindungi ? karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat
Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
MATERI Hukum perlindungan Konsumen
Lebih mengacu pada UU Pelindungan Konsumen UU No 8 Tahun 1999.
1. Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.
2. Pengaturan.
3. Hubungan badan hukum lainnya
4. Hak Konsumen
5. Sejarah Perlindungan konsumen
6. Prinsip2 Perlindungan Konsumen.
a. Prinsip Kedudukan Konsumen
b. Prinsip Tanggung jawab pelaku Usaha
7. Perlindungan Konsumen dalam hukum positif
8. Penyelesaian Sengketa Konsumen
9. Isu-isu tentang perlindungan Konsumen
LITERATUR
1. Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dr sudut perjj oleh Mariam darus Badrus Zaman.
2. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh SP Hutagalung.
3. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Oleh AZ Nasution.
4. Konsumen dan Hukum Tinjauan sosial ekonomi dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia Oleh AZ Nasution
5. Apa, mengapa, Bagaimana Konsumen hijau oleh Zaim saidi
6. Pengetahuan tentang aspek hukum perlindungan Konsumen dan status sosial media cetak serta perlindungan hak2 konsumen dalam iklan oleh Sidharta
7. Perlindungan konsumen dan instrumen2 hukumnya oleh Yusuf Shofie.
8. Perlindungan Konsumen dilihat dari sudut peraturan perundang2an kesehatan oleh R Sianturi
9. Hukum Perlindungan konsumen Indonesia oleh Shidarta
BAB I
10 April 2008
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.
I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1. Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tsb langka tidak disebut konsumen.
Contoh :
Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa :
Batasan Kepentingan adalah :
- Diri sendiri
- Keluarga
- Orang lain
- Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen
Kesimpulan :
Setiap orang pemakai barang dan...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar