HUKUM PERBANKAN
PENGERTIAN BANK
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarak serta memberikan jasa2 bank lainnya.
MENURUT UU No 10 Tahun 1998
PENGERTIAN BANK
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk2 lainnya.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua2nya.
Contoh :
q Kredit
q Pegadaian
KEGIATAN BANK
1. Menghimpun Dana
Tabungan
Giro
Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk
Kredit
Kredit modal kerja
Kredit investasi
JENIS BANK DARI SEGI MENGAMBIL KEUNTUNGAN
1. Bank Convensional ( Spread Based )
Mengambil keuntungan dengan sistim bunga
2. Bank Syariah ( Profit Syariah )
Mengambil keuntungan dari bagi hasil
JENIS2 BANK
1. Bank Persero / Milik Pemerintah
Bank Bapindo
Bank Tabungan Negara BRI
Bank Dagang Negara BNI
Sebelum berlakunya UU No 7 / 92 dikenal jenis pembagian Bank Sbb :
a. Bank sentral
Bank Indonesia yang dimaksud dalam UUD 1945 yang diatur dengan UU no 13 / 68 yang hari ini menjadi UU no 23 / 99 ( tentang bank Indonesia )
b. Bank Tabungan
Pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, yang dalam usahanya terutama memberi kredit jangka pendek.
c. Bank Pembangunan
Pengumpulan dananya terutama memberi simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas atau surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya terutama memberi kredit jangka menengah dan jangka panjang terhadap pembangunan.
d. Bank2 lainnya yang ditetapkan UU
§ Bank dagang Negara dengan UU No 17 / 68
§ Bank Bumi Daya dengan UU No 19 / 68
§ BTN dengan UU No 20 / 68
§ BRI dengan UU No 21 / 68
§ Bank Exim Dengan UU No. 22 / 68
Dengan berlakunya UU No 7 / 92 tentang Perbankan yang diperkuat lagi dengan UU No 10/ 98 maka Jenis2 Bank ditinjau dari
1. Fungsinya
a. Bank Umum ( Commercial )
§ Bank yang kegiatan usaha nya secara convensional dan atau Prinsip Syariah.
§ Kegiatannya memberi kan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
§ dapat memberikan jasa seluruh perbankan,
§ Wilayah operasinya diseluruh wilayah Indonesia bahkan membuka cabang di luar negeri.
b. Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat Dari segi kepemilikan
adalah siapa saja yang...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar