Rabu, 20 April 2011

Hukum Perbankan

HUKUM PERBANKAN

 

PENGERTIAN BANK

lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarak serta memberikan jasa2 bank lainnya.

 

MENURUT UU No 10 Tahun 1998

PENGERTIAN BANK

Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk2 lainnya.


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua2nya.

Contoh  :

q  Kredit
q  Pegadaian

KEGIATAN BANK

1.     Menghimpun Dana
      Tabungan
      Giro
      Deposito
2.     Menyalurkan dana dalam bentuk
      Kredit
      Kredit modal kerja
      Kredit investasi

JENIS BANK DARI SEGI MENGAMBIL KEUNTUNGAN

1.     Bank Convensional ( Spread Based )
      Mengambil keuntungan dengan sistim bunga
2.     Bank Syariah ( Profit Syariah )
      Mengambil keuntungan dari bagi hasil

JENIS2 BANK

1.     Bank  Persero / Milik Pemerintah
Bank Bapindo
Bank Tabungan Negara BRI
Bank Dagang Negara BNI
Sebelum berlakunya UU No 7 / 92 dikenal jenis pembagian Bank Sbb  :
a.     Bank sentral
      Bank Indonesia yang dimaksud dalam UUD 1945 yang diatur dengan UU no 13 / 68 yang hari ini menjadi UU no 23 / 99 ( tentang bank Indonesia )



b.    Bank Tabungan
Pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, yang dalam usahanya terutama memberi kredit jangka pendek.
c.     Bank Pembangunan
      Pengumpulan dananya terutama memberi simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas atau surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya terutama memberi kredit jangka menengah dan jangka panjang terhadap pembangunan.
d.    Bank2 lainnya yang ditetapkan UU
§  Bank dagang Negara dengan UU No 17 / 68
§  Bank Bumi Daya dengan UU No 19 / 68
§  BTN dengan UU No 20 / 68
§  BRI dengan UU No 21 / 68
§  Bank Exim Dengan UU No. 22 / 68
           
Dengan berlakunya UU No 7 / 92 tentang Perbankan yang diperkuat lagi dengan UU No 10/ 98 maka Jenis2 Bank ditinjau dari
1.     Fungsinya
a.                     Bank Umum ( Commercial )
§  Bank yang kegiatan usaha nya secara convensional dan atau Prinsip Syariah.
§  Kegiatannya memberi kan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
§  dapat memberikan jasa seluruh perbankan,
§  Wilayah operasinya diseluruh wilayah Indonesia bahkan membuka cabang di luar negeri.
b.                    Bank Perkreditan Rakyat

2.     Dilihat Dari segi kepemilikan
adalah siapa saja yang...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar