HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)
PENGERTIAN HP I
1. VAN BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2 hukum internasional.
2. SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan2 & peristiwa2 antara warga ( warga ( negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel2 kaidah2 hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan2 ( kuasa, tempat yang pribadi ) soal2
3. MASMUIM
HPS adalah keseluruhan ketentuan2 hukumj yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara
CONTOH2 UNSUR ASING DALAM HPI
1. ORANGNYA YANG ASING
ex : Badu wni melakukan jual beli mobil kepada wna dibukittinggi kemudian timbul sengketa badu mengugat wna itu di PN bkt wna menjawab bahwa jual beli yang telah dilakukanya itu tidak sah dengan alasan sewaktu jual beli itu tidak sah menurut hukumnya dia baru dianggap dewasa setelah berumur 20 tahun sedangkan membuat jual beli umur 21 tahun jadi ia tidak berwenang melakukan jual beli
2. TEMPAT DILAKUKANYA TINDAKAN
ex Badu pergi berobat ke jerman barat disana ia membuat surat apakah ia harus memperhatikan hukum2 jerman dalam membuat surat warisan itu ia hanya memerlukan ketentuan2 BW saja dalam hal ini hukum mana yang akan dipakai
3. TEMPAT LETAKNYA BARANG
ex efek2 yang terdapat diparis ditawarkan dibursa efek menurut hukum perancis hak milik serta resiko segera beralih kepada pembeli sesaat setelah adanya kata sepakat masuk resiko setelah barang diserahkan atau diterima oleh pembeli
4. TEMPAT DILANGSUNGKANYA PERBUATAN
EX Mungkin saja terjadi suatu hubungan hukum antara seseorang wni di Luar negeri ( jepang ) ingin melangsungkan perkawinan disana dalam hal ini hukum mana yang akan diperlukan & dipakai.
Unsur asing yang menyebabkan diterapkanya titik pertalian ( Point Of Contact )
HPI disebut titik pertalian karena mempertalikan fakta2 & keadaan2 atau peristiwa dengan sesuatu sistim tertentu.
Kalau terjadi peristiwa seperti contoh diatas telah ada ketentuan2 yang mengatur cara pemecahan soal2 tsb
Jadi didalam setiap negara terdapat 2 kelompok hukum
1. Kelompok hukum yang berisi ketentuan2 untuk menyelesaikan persoalan2 interen dalam arti semua unusur2nya terdiri dari unsur2 interen
2. Kelompok hukum yang berisikan ketentuan2 yang mengatur & menyelesaikan masalah2 yang mengandung unsure asing yang menetapkan hukum mana yang berlaku terhadap hubungan2 hukum yang tidak termasuk kelompok pertama ( inilah yang disebut HPI )
Terjadi Suatu Peristiwa Hukum Didaerah Yang Tidak Bertuan ( Tidak Satu Negarapun Yang Mengusainya, ex Negara antar tika )
Ex : Orang Indonesia dengan orang jepang mengadakan ekspedisi dipulau antartika kemudian terjadi percekcokan, orang Indonesia merusak barang2 orang jepang setelah tiba dijepang orang jepang tadi menuntut orang Indonesia tersebut dipengadilan, orang jepang minta ganti kerugian
Dalam kasus ini merupakan suatu ketentuan yang berlaku bahwa jika telah terjadi perbuatan yang dilakukan dari dalam wilayah tidak bertuan maka hukum yang harus diterapkan adalah hukum negara dari orang yang menyebabkan kerugian itu
Dalam hubungan ini hukum Indonesia dinamakan hukum tanah air “ Heimat Srohr “
HPI paling banyak berada dalam yuris prudensi karena...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar