HUKUM SURAT – SURAT BERHARGA
ISTILAH
o Berharga
Sesuatu yang memiliki nilai,atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
o Surat
Sesuatu yang berbentuk akta yang sengaja ditulis dan di tanda tangani dan dapat dijadikan bukti
o Hukum
Himpunan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis mengikat dan memiliki sanksi
ISTILAH HUKUM SURAT BERHARGA
Himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang memiliki nilai. lengkapnya, himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang berbentuk akta yang merupakan alat pembayaran, alat bukti hak tagih dan alat memindahkan hak tagih
EX : Surat cek, wesel, surat sanggup, obligasi, surat saham
Surat Berharga Terbagi
1. Surat berharga
2. Surat yang berharga
PERBEDAAN BERDASARKAN FUNGSI
1. SURAT BERHARGA WARDE PAPIEN / NEGONABLE INSTRUMEN
o Merupakan alat pembayaran ( Surat Berharga ) Ex : Cek
o Alat pemindahan hak tagih, dalam surat berharga ada cara pemindahanya atau pembawa hak
o Surat bukti hak tagih ( dengan memperlihatkan surat tersebut orang dapat menerima haknya )
Fungsi ini disebut juga surat legitimasi artinya pemegang surat tersebut diberi pengakuan oleh surat tersebut sebagai yang berhak.
2. SURAT YANG BERHARGA PAPIER VAN WARDA / LETTER OF VALUE
o Bukan alat pembayaran karena alat tersebut tidak berpindah
o Bukan alat atau surat bukti hak tagih
o Surat bukti diri
ALASAN / LATAR BELAKANG DITERBITKANYA SURAT BERHARGA
1. Praktis
2. Aman
alasan tersebut tidak mutlak karena praktis dan aman hanya bagi orang – orang tertentu saja.
PENGATURAN SURAT BERHARGA
Sumber hukum surat berharga terbagi jadi 2 bab yaitu :
- Hukum Tertulis
a. KUHD
Didalam KUHD
- Sudah ada waktu lahirnya KUHD th 1848
- Direbut dalam KUHD karena peraturan tsb tertulis
Diluar KUHD
- Belum ada waktu lahirnya KUHD / th 1848
ex obligasi
- Peraturan tsb tidak tertulis
b. BW
- Hukum tidak tertulis
Hukum yang muncul dari praktek / kebiasaan yang muncul
KUHD – BW
· KUHD sebagai lex spesialis derogat lex generalis bagi...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar