Rabu, 20 April 2011

Ilmu Perundang-undangan

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Tujuan mempelajari Ilmu per-UU-an
1.     Dapat mengetahui berbagai norma hukum, jenisnya dan karakteristiknya serta tata susunannya, yang memang penting bagi pemahaman hakekat peraturan per-UU-an.
2.     Dapat mengetahui berbagai jenis peraturan per-UU-an dan fungsinya serta materi muatannya masing2 secara sumir
3.     Dapat mengetahui bentuk luar (kenvorm) dari berbagai jenis peraturan per-UU-an
4.     Dapat mengetahui tahap2 proses pembentukan UU, peraturan pemerintahan dan peraturan per-UU-an
5.     Dapat mengetahui bagaimana menyusun dan merancang suatu peraturan per-UU-an, apa bagian2 esensial peraturan Per-UU-an, bagaimana sistimatika pembagian batang tubuhnya
6.     Dapat mengetahui ragam bahasa dan ungkapan yang digunakan dalam peraturan per-UU-an

SISTIM NORMA

Pengertian norma
Norma diartikan sebagai ukuran atau aturan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat yang harus dipatuhi.

Macam2 Norma

1.     Norma Agama
2.     Norma adat/kebiasaan
3.     Norma moral
4.     Dan norma hukum

Perbedaan dan persamaan Norma2 non hukum dengan norma hukum

Persamaan

1.   Merupakan pedoman bagaimana kita harus bertindak/bertingkah laku.
2.   Norma2 itu berlaku, berdasar dan bersumber pada suatu norma yang lebih tinggi

Perbedaan
Norma hukum
1.   Bersifat heteronom
      artinya norma hukum itu datangnya dari luar diri kita sendiri
      contoh  :
      Ketentuan wajib membayar pajak (wajib memenuhi ketentuan pembayaran pajak, meskipun kita tidak suka)
2.   Norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
3.   Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh aparat negara
Norma Non hukum
1.   Bersifat otonom
      Artinya norma itu dating dari dalam diri kita sendiri
      Contoh  :
      Kita menghormati orang tua atau kita akan berpuasa, maka hal ini dikarenakan kehendak dan keyakinan kita sendiri untuk menjalankan norma tersebut.
2.   tidak dilekati adanya sanksi pidana maupun sanksi pemaksa lainnya.
3.   Penerapan sanksinya dating dari diri kita sendiri, misalnya merasa bersalah/berdosa.

Hans kelsen mengemukakan 2 sistim norma
1.   Sistim norma yang statik
      adalah suatu sistim yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma2 khusus atau norma2 khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum.
      Contoh  :
      Dari suatu norma umum yang menyatakan “hendaknya engkau menghormati ortu”, dapat ditarik menjadi norma khusus, seperti kita wajib membantu ortu, merawat ortu dsbnya.
2.   Sistim norma yang dinamik
      Adalah suatu sistim norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembentukannya atau penghapusannya. Norma itu berjenjang2 dan berlapis2 dalam hirarki per-UU-an, dimana norma yang dibawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan seterusnya sampai mencapai norma yang tertinggi yakni Norma dasar (grundnorm)

Sistim dan karakteristik norma hukum
Hans kalsen menyatakan
Hukum termasuk sistim norma yang dinamik, oleh karena hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga2/otoritas2 yang berwenang membentuknya sehingga hal ini dilihat dari segi berlakunya atau pembentukannya.
Sistim Norma yang dinamik dibedakan menjadi 2 yaitu  :
1.   Norma hukum vertikal
      adalah dinamika norma hukum yang berjenjang dari atas ke bawah atau dari bawah keatas dimana suatu norma hukum itu berlaku berdasar dan bersumber pada norma diatasnya, norma hukum yang berada diatasnya berlaku, berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih di atasnya hingga pada suatu norma hukum yang menjadi dasar bagi semua norma hukum yang dibawahnya. Demikian seterusnya.
2.   Norma hukum horizontal
      adalah dinamika hukum ini bergerak ke samping karena adanya suatu analogi, yakni...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar