Rabu, 13 April 2011

HAM & Humanieter

11-Maret 2008

Ham menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya :
  1. aspek social
  2. aspek hokum
  3. aspek politik
  4. aspek agama
  5. aspek budaya
Pelanggaran HAM tsb sering terjadi dalam kehidupan manusia namun dalam hal ini kita tidak sadar karena telah melakukan pelanggaran terhadap HAM tsb.

Pendiskriminasian terhadap HAM ini dimata Allh tidak ada karena antara manusia yang satu dengan yang lain sama derajatnya, namun dengan berjalannya kehidupan pendiskriminasian tehadap HAM muncul diantaranya :
Ex  :     Diskriminasi warna kulit di Afrika
            Perbudakan-Perbudakan

HAM Adalah  :
Hak pokok atas hak dasar manusia yang telah dibawa sejak lahir yang diberikan oleh Allah yang bersifat suci dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga

Pelanggaran terhadap HAM tidak terlepas dari tingkah laku manusia
EX  :  Nafsu

Pengaturan HAM dalam UUD’45
  1. Alinea 1
Alenia 2
Alenia 3
Alenia 4
  1. Batang Tubuh
Pasal 27 – 34

Pengertian HAM lebih Luas dari pada pengertian kewarganegaraannya baik ruang lingkupnya maupun segala bidangnya.

1 April 2008
Pemakaian istilah bila ditinjau dari ruang lingkup berlakunya aturan Mengenai “Hak asasi Manusia” istilah HAM punya ruang lingkup luas terlepas dari perbedaan agama, suku, kebangsaan, kewarganegaraan dan kebudayaan
ARTINYA
Pemberlakuan Hak2 asasi dalam aturan sama sekali tidak adanya perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain, sementara hak manusia hak warga Negara punya ruang lingkup sempit yang berlaku pada suatu negara tertentu bagi warga negaranya
Peristilahan tersebut dapat ditemukan dalam konstitusi dan UUD mengatur warga negaranya  ex  :  UUD’45

Adanya pengaturan tentang hak2 asasi manusia tercantum di beberapa pasal dalam kalimat    “ Tiap2 warga Negara atau setiap warga Negara”

Pengertiah Ham
1.      Dalam arti luas
Berlaku universal atau tidak ada diskriminasi ras,budaya, agama, kewarga negaraan, dan lain-lain.
2.    Dalam arti sempit
Khusus warga Negara tertentu
Ex. UUD’45 atau konstitusi, terdapat dalam pasal-pasal tiap- tiap warga Negara

Walaupun secara formal seluruh negara – negara mengakui perlindungan terhadap HAM namun pelaksanaannya bermacam ragam corak dan bentuknya. Ini bersumber dari pola penafsiran dan persepsi penguasa terhadap hak – hak pokok manusia, yang lebih penting dengan adanya pengakuan secara formal juga yang lebih penting sudah menjadi indikasi bahwa pemerintah berkeinginan bertindak secara legal dan berusaha mempersempit sekecil mungkin terjadinya pelanggaran HAM.

Pengertian HAM
1.    UMAR SENO AJI
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME, misalnya hak hidup, kekebasan keselamatan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh di langgar oleh siapapun.
2.    DARJI DARMO DIHARJO
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak – hak dan kewajiban.
3.    JOKO PRAKOSO
HAM adalah semua hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar