HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Istilah dan Definisi
2. Pengaturan (Sumber Hukum)
3. Objek (Hak immaterial yang terkandung dalam benda material)
4. Hak Cipta (Uraian satu persatu) :
- Pengaturan
- Pengertian (batasan)
- Ciri-ciri hak cipta
- Fungsi hak cipta
- Sifat hak cipta
- Pemegang hak cipta
- Pembatasan
- Pendaftaran
- Perlindungan
- Hak moral
- Jangka waktu
5. Hak Paten :
- Pengertian
- Pengaturan
- Subjek + Objek
- Pendaftaran paten
- Jangka Waktu
6. Hak Merek :
- Pengertian
- Pengaturan
- Subjek + Objek
- Pendaftaran paten
- Jangka Waktu
7. Rahasia Dagang
8. Desain Industri
LITERATUR
- Aspek Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual property rights)
- Perlindungan hak milik intelektual di Negara-negara ASEAN (Taryana Sunandar)
- Masalah-masalah perdagangan, perjanjian hokum perdata internasional dan hak milik intelektual (Sudargo Gautama)
- Hak milik intelektual khususnya Patent dan merek, hak milik industrial (Industrial Property)- Harsono Adisumarto
- Hak milik immaterial – Yahadi
- Hak kekayaan intelektual dalam Budaya Hukumnya – Budi Agus Riswandi
- Perkembangan Doktrin dan teori perlindungan hak intelektual – Muhammad Djumhana
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI : 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
Faktor Ekonomi
Ex. : Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
Faktor Politik
Ex. : Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
Faktor Mental
Ex. : Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM HAK MILIK INTELEKTUAL
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom
Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual : hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang :
- Ilmu Pengetahuan
- Seni
- Sastra
Sehingga melahirkan :
- Benda Materil
- Benda non materil
HUKUM : sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar