Rabu, 13 April 2011

Hukum Pemerintahan Daerah

PEMDA

Pembagian kekuasaan negara bertujuan supaya kekuasaan tidak bertumpuk pada satu tangan /satu badan .

Pembagian kekuasaan  menurut para ahli :
  1. John Lucke, kekuasaan terdiri dari :
-       Legislatif
-       Eksekutif / yudikatif
-       Federal
  1. Mostesque, kekuasaan terdiri dari :
-       Legislatif
-       Eksekutif
-       Yudikatif

Pembagian  kekuasaan terbagi :
  1. Horizontal
Membagi kekuasaan menurut fungsi – fungsi dari lembaga negara yang disebut dengan trikotomi (Leg, eks, yud)
  1. Vertikal
Membagi kekuasaan dalam negara menurut hukum pemerintahan yang terbagi atas :
-       Negara kesatuan :
a.    Sentralisasi
b.    Desentralisasi
-       Negara federal, terbagi atas :
a.    Pemerintah federal
b.    Pemerintah negara bagian

Negara kesatuan mempunyai sistem kekuasaan :
  1. Sentralisasi
----------à> semua kekuasaan berada dipusat
  1. Desentralisasi
---------à> Sebagian kekuasaan ada yang diserahkan kepada daerah

limpahan kewenangan itu disebut otonomi daerah sedangkan daerah yang menerima disebut daerah otonom.

Macam – macam sistem otonomi :
  1. Otonomi Materil bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.
Sistem ini mulai dianut di indonesia oleh UU No. 22 tahun 1998

  1. Otonomi Formil
Tolak ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci dalam UU walaupun diserahkan secara formal.

  1. Otonomi Riil
Otonomi tergantung kebutuhan nyata didaerah. Pelimpahan kewenangan sesuai dengan daktor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU otonomi No. 1 tahun 1997.



PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Sesungguhnya didalam penyelenggaraan pemerintahan lazimnya dinegara – negara dianut 2 prinsip :
  1. Prinsip Keahlian
Lebih menunjuk kepada penyelenggaraan / pelaksanaan fungsi keahlian menurut sektoral / bidangnya.
Asas keahlian (Prinsip) adalah : bahwa susunan pemerintahan baik dipusat maupun didaerahnya diambil dari orang yang ahli dibidangnya masing – masing.

  1. Prinsip Kedaerahan
Sebab munculnya asas kedaerahan adalah see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar