DIKLAT HTN
Diklat HTN
- Ilmu perundang-undangan
- Di dalam praktek membuat UU yang jangka waktunya lama sehingga orang menyebutkan bahwa pembentukan suatu produk UU berkelanjutan.
Produk pe UU-an yang berkelanjutan :
- Undang-undang yang bisa tahan lama
- Undang-undang yang sesuai dengan kondisi apa saja
3 landasan dalam membuat UU:
1. Filosofis
- cita-cita dalam rangka membentuk per-UU-an
- Diletakkan dalam konsidern “menimbang”
- Isinya harus berhubungan dengan judul/UU yang dibuat dan harus saling berhubungan
2. Yuridis
- Dasar hukum (hirarki) membentuk produk per-UU-an
- Diletakkan dalam konsidern “mengingat”
- Berisi pasal-pasal
- Tidak memakai kata “bahwa”
3. Sosiologis
- Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk produk per-UU-an
Suatu negara diatur oleh UU, pemerintah yang baik yang berdasarkan pada UU. Dalam UU banyak terjadi masalah
- tidak partisipatif
- tidak efektif
- dirubah-rubah
Produk per-UU-an
· Responsif : U yang berasal dari bawah
· Represif : UU yang berasal dari atas/oleh negara
Langkah-langkah membentuk UU :
a. Penamaan
- Jenis peraturan
- Tahun
Ex :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN…..
TENTANG
………………
Dalam membuat RUU tidak dipakai nomor dan tahun
Harus ditulis dengan huruf kapital
b. Pembukaan
c. Batang tubuh
d. Penutup
Tujuan pembukaan per-UU-an yang transparan dan partisipatif
à Agar per-UU-an menjadi baik, efektif dan berlaku ditengah masyarakat.
Sebelum pembentukan peraturan per-UU-an
Harus diawali dengan naskah akademik (ini sangat penting keberadaannya dalam penyusunan peraturan) akan tetapi ini tidak merupakan hal yang wajib. NA à RUU à UU/Peraturan. Naskah akademik ini dibuat oleh pembentuk UU dengan cara melihat dilapangan, diperpustakaan, dll. Kemudian mereka melakukan tinjauan dengan cara :
- Mandiri
- Observasi
- Wawancara
Kemudian naskah ini mengecil menjadi...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar