Rabu, 13 April 2011

Diklat HTN

DIKLAT HTN

Diklat HTN
-          Ilmu perundang-undangan
-          Di dalam praktek membuat UU yang jangka waktunya lama sehingga orang menyebutkan bahwa pembentukan suatu produk UU berkelanjutan.
Produk pe UU-an yang berkelanjutan :
-          Undang-undang yang bisa tahan lama
-          Undang-undang yang sesuai dengan kondisi apa saja
3 landasan dalam membuat UU:
1.    Filosofis
-          cita-cita dalam rangka membentuk per-UU-an
-          Diletakkan dalam konsidern “menimbang”
-          Isinya harus berhubungan dengan judul/UU yang dibuat dan harus saling berhubungan
2.    Yuridis
-          Dasar hukum (hirarki) membentuk produk per-UU-an
-          Diletakkan dalam konsidern “mengingat”
-          Berisi pasal-pasal
-          Tidak memakai kata “bahwa”
3.    Sosiologis
-          Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk produk per-UU-an
Suatu negara diatur oleh UU, pemerintah yang baik yang berdasarkan pada UU. Dalam UU banyak terjadi masalah
-          tidak partisipatif
-          tidak efektif
-          dirubah-rubah
Produk per-UU-an
·         Responsif : U yang berasal dari bawah
·         Represif : UU yang berasal dari atas/oleh negara
Langkah-langkah membentuk UU :
a.    Penamaan
-    Jenis peraturan
-    Tahun




Ex :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN…..
TENTANG
………………

Dalam membuat RUU tidak dipakai nomor dan tahun
Harus ditulis dengan huruf kapital
b.    Pembukaan
c.    Batang tubuh
d.    Penutup
Tujuan pembukaan per-UU-an yang transparan dan partisipatif
à Agar per-UU-an menjadi baik, efektif dan berlaku ditengah masyarakat.

Sebelum pembentukan peraturan per-UU-an
Harus diawali dengan naskah akademik (ini sangat penting keberadaannya dalam penyusunan peraturan) akan tetapi ini tidak merupakan hal yang wajib. NA à RUU à UU/Peraturan. Naskah  akademik ini dibuat oleh pembentuk UU dengan cara melihat dilapangan, diperpustakaan, dll. Kemudian mereka melakukan tinjauan dengan cara :
-          Mandiri
-          Observasi
-          Wawancara
Kemudian naskah ini mengecil menjadi...see more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar