DIKLAT PIDANA
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara cermat dan harus menurut ketentuan perundangan.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1. Laporan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh saksi/saksi korban.
2. Pengaduan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/dimalukan dalam delik aduan.
3. Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
- Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau
- Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana
- Sesaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya
- Sebagai seorang yang melakukannya
- Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
- Diketahui sendiri melalui orang atau media
- Dari mulut ke mulut
- Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.
1. Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.
Dengan demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan.
Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan surat perintah penyelidikan setelah dimulai penyelidikan itu.
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a. Laporan polisi
b. Berita acara pemeriksaan
Penyelidikan dimaksud untuk mencari keterangan, petunjuk, bukti, identitas tersangka/saksi, apakah peristiwa yang terjadi benar tindak pidana sehingga dapat dilakukan penindakan.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar