FILSAFAT HUKUM
24 Maret 2008
Literatur
1. Dasar-dasar filsafat hukum (lilarisidi)
2. Filasafat Hukum (Sutisno)
3. Dialektika Hukum Dan moral
Filsafat adalah
Phylos = Cinta
Sofia = Kebijaksanaan
Phyloshopya : Cinta kebijaksanaan,
Filsafat : mencintai kebijaksanaan,
Filosof : orang yang mencintai kebijaksanaan,
Orang sufi : orang yang bijaksana.
Mengapa Filsafat hukum itu penting dan diletakkan diakhir semester ?
Karena Filsafat hukum penutuik kaji (bahasa Minang), berarti menutup kaji dari pelajaran hukum yang telah diterima selama ini..
Objek filsafat hukum adalah Ilmu hukum.
Cara berfikir filsafat itu adalah :
1. Kritis
2. Objektif
3. Mendalam
Oleh sebab itu pertanyaan filsafat tidak bersifat fenomena tapi mengenai yang bersifat hakekat atau nilai dari sesuatu.
Jadi berbicara tentang filsafat adalah berbicara tentang nilai dari sesuatu.
Dalam Pengertian Ilmu Filsafat Bersifat :
1. Metodis
Filsafat mempunyai metode tertentu karena dapat dikaji, dapat diselidiki secara ilmiah
2. Sistematis
Filsafat punya kerangka - kerangka yang jelas
3. Koheren
Dia mempunyai keterkaitan- keterkaitan
Dari ketiga sifat filsafat tersebut diatas maka filsafat menjadi ilmu yang universal
Dalam Arti Pandangan hidup Filsafat Adalah :
Petunjuk arah kegiatan aktifitas manusia dalam segala bidang kehidupan.
Oleh Karena itu filsafat memiliki paling tidak 3 sifat pokok dan 1 sifat tambahan :
- Menyeluruh (universal)
Ketika berfikir filsafat tidak hanya melihat dari satu sisi tapi melihatnya dari berbagai aspek.
Sifat menyeluruh mengandung arti bahwa cara berfikir filsafat tidaklah sempit dan selalu melihat suatu persoalan atau permasalahan dari tiap sudut yang ada/ segala aspek.
- Mendasar
Tidak hanya melihat dari kulit luar tapi juga secara mendasar dan mendalam, setiap aspek dianalisis secara mendalam sampai keakar - akarnya
- Spekulatif
Kajian dalam filsafat tidak dapat langsung di temukan dalam sekali kajian tapi melalui beberapa hal seperti :
- eksperimen-eksperimen.
- Beberapa kesalahan-kesalahan.
- Beberapa kajian yang dilakukan dengan cara untung - untungan
- Dan lain sebagainya.
maka baru di dapat kebenaran yang dicari.
Spekulatif yang dilakukan dalam filsafat hukum harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah
Sifat atau ciri Tambahan Adalah :
- Refleksi Kritis
Yang Artinya pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (Kontenplasi). Pengendapan itu dilakukan untuk ...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar