HUKUM ASURANSI
== Pertanggungan ==
Materi :
1. Istilah dan defenisi / pengertian/ ruang lingkup / batasan
2. Pengaturan
3. Sejarah Asuransi / Pertanggungan
4. Tujuan Asuransi / Pertanggungan
5. Bentuk Polis (Akta)
6. Syarat dan Perjanjian Asuransi / Pertanggungan
7. Polis : apa yang harus dimuat dari Polis
8. Subjek dan objek Pertanggungan
9. Jenis-jenis Asuransi
10. Premi
- Kontra Prestasi tentang pertanggungan
11. Sejauh mana tanggung jawab Penanggung
12. Hak dan Kewajiban dari Tertanggung
Literatur :
- Pokok-pokok hak pertanggungan à Abdul Kadir Muhammad
- Hk. Asuransidi Indonesia à Wirjono Projoditoro
- Hk. Pertanggungan à Emmy Pangaribuan S
- Hk. Asuransi Indonesia à Djoko Prakoso
- Pokok-pokok Hk. Pertanggungan à Emmy P.S
- Beberapa aspek tentang hk
Pertanggungan jiwa di Indonesia à Santoso Proebjo Subroto
- Asuransi Kebakaran à J.E Kaihatu
PENDAHULUAN
A. Istilah
Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi
B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
- Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
- Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
- Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis : KUHD
Hukum tidak tertulis : Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana ...see more....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar