HUKUM ANGKUTAN
HUKUM ANGKUTAN
Adalah suatu aturan yang mengatur tentang pemindahan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
Tujuan Angkutan diantaranya :
Pemindahan suatu barang untuk menambah nilai dari barang tersebut.
1. Adanya pengangkut
2. Adanya pengirim
Antara pengangkut dengan pengirim harus terjadi perjanjian timbal balik yang bertujuan pengangkutan itu selamat sampai tujuan
Kewajiban Pengangkutan
1. Pengangkut wajib mengangkut barang di pengirim dengan selamat.
2. Si pengangkut menerima ongkos/upah.
3. Kewajiban pengirim mebayar ongkos dan menerima barang dengan selamat
Maksud tidak selamat di sini adalah :
1. Barang tidak ada sama sekali atau musnah, hilang
2. Barang ada tetapi tidak sebagaimana mestinya (hancur dan rusak)
Cara Pengangkutan
1.
|
2. Dapat oleh pihak lain
Jenis- Jenis Pengangkutan
Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
1. Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.
Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang ...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar