Rabu, 13 April 2011

Hukum Kepailitan

HUKUM KEPAILITAN

15 Maret 2008

Pailit  :  Tidak Sanggup Bayar Hutang
Pailit Biasa terjadi antara Debitur dengan kreditur

Pengertian Kepailitan
Secara etimologi
Kepailitan  =  pailit
Pailit berasal dari bahas Belanda FAILLIET
Yang berarti ada sebagai kata benda dan ada yang berarti sebagai kata sifat
Sedang Faiiliet itu sendiri berasal dari bahasa perancis FAILLITE
Arti lain dari pailit adalah kemacetan pembayaran

Devinisi kepailitan tidak ada dalam Undang-Undang
Menurut SITI SOEMARTI HARTONO
Dalam Bukunya pengantar hokum kepailitan dan penundaan pembayaran menyatakan bahwa :
Kepailitan adalah suatu lembaga dlm hkm perdata eropah (BW) yang tercantum dalam pasal 1131 dan 1132

22 Maret 2008
Subjek Dari kepailitan
1. Sebelum dihapuskannya buku Ke III KUHD, Undang2 masih membedakan kepailitan pedagang dengan kepailitan bukan pedagang.
Untuk kepailitan para pedagang  :
Diatur dalam buku ke III KUHD.
Untuk Kepailitan bukan pedagang  :
Diatur dalam WVK atau peraturan tentang pailit

2.   Sesudah dihapuskannya Buku ke III KUHD dan dengan diundangkannya Undang2 kepailitan, maka Undang2 tidak lagi membedakan kepailitan untuk pedagang dan kepailitan bukan untuk pedagang.

Debitur  dalam pasal 1 peraturan kepailitan adalah  :
Setiap pribadi (person) maunpun Recht Person dapat dinyatakan pailit

Yang dapat dinyatakan Pailit Adalah  :
  1. wanita yang bersuami.
Pernyataan kepailitan disini karena dia telah menikah maka seluruh harta suami dan istri telah menjadi satu bila tidak ada perjanjian pisah harta.
Setiap perempuan yang bersuami yang melaksanakan pekerjaan tetap pada suatu perusahaan ia pun dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri tempat ia melakukan pekerjaan atau oleh pengadilan negeri tempat kediamannya.
Dalam Pasal 3 peraturan kepailitan dijelaskan bahwa  : “ kepailitan terhadap wanita yang bersuami hanya dapat dinyatakan pailit berdasarkan  :
a.      Hutang Istri itu sendiri secara pribadi harus bertanggung jawab karena adanya izin dari suaminya.
b.      Hutang Istri, dalam hal istri dengan izin yang tegas atau izin secara diam-diam dari suami.
c.      Hutang Istri dalam hal istri tersebut sebelum ia kawin dan hutang rumah tangga   
  1. Kepailitan harta peninggalan
Mengenai harta peninggalan dari seorang yang telah meninggal dunia dapat ...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar