Rabu, 13 April 2011

Hukum Panitensier

HUKUM PENINTENSIER

Pengantar
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1.     Ketentuan umum
2.     Kejahatan
3.     Pelanggaran
Pada buku ke-2 dan ke-3 pada dasarnya ada 2 norma :
1.     Norma yang harus dipenuhi gar sesuatu tindakan itu dapat disebut sebagai tindak pidana.
2.     Norma yang berkenaan dengan ancaman pidana
KUHP secara terperinci berisi :
1.     Kapan suatu pidana itu dapat dijatuhkan bagi seorang pelaku.
2.     Jenis pidana bagaimanakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tersebut.
3.     Untuk berapa lama pidana itu dijatuhkan/berapa besar pidana denda yang dapat dijatuhkan.
4.     Dengan cara yang bagaimana pidana itu harus dilaksanakan
Hukum Penintensier
Hukum penintensier adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Secara harfiah hukum penintensier itu dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan.
Menurut Bemmelan, pemidanaan itu tidak semata-mata membicarakan pidana dan pemidanaan tetapi juga membicarakan lembaga pemidanaan.
Tujuannya adalah apa yang ingin dicapai orang dengan pemidanaannya itu yaitu melalui suatu organisasi.
Peraturan-peraturan Perundang-undangan yang mengandung norma-norma sebagai keseluruhan yang disebut sebagai hukum penintensier adalah :
1.     Buku I dan II KUHP
2.     Ordonantie 27 Desember 1917 yaitu tentang ketentuan pembebasan bersyarat.
3.     Ordonantie 6 November 1926
4.     STBL No 4/1987 tentang peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat
Hukum Penintensier yaitu bahagian dari hukum pidana yang mengatur/memberi aturan tentang sistem sanksi dalam hukum pidana.
Aturan-aturan tersebut meliputi tentang ketentuan pemberian pidana tindakan serta eksekusi sanksi pidana. Ketentuan-ketentuan pidana itu meliputi :
1.     Jenis-jenis sanksi pidana
2.     Ukuran pemidanaan
3.     Bentuk dan cara pemidanaan
Tujuan Pemidanaan
Ada 3 teori yaitu :
1.     Tujuan absolut (pembalasan)
Setiap kejahatan harus dibalas dengan kejahatan
2.     Tujuan preventie
Tujuan hukum preventie terbagi atas 2 yaitu :
a.      Preventie umum
Supaya orang lain tidak melakukan pembuatan serupa
b.      Preventie khusus
Supaya dia sendiri (pelaku tindak pidana) tidak mengulangi perbuatan yang sama.
3.     Gemende theory
Teori ini bertujuan sebagai pembalasan untuk mendidik sehingga istilah penjara diganti dengan tempat
Tujuan  Hukum Penintensier
Tujuan dari hukum penintensier adalah agar yang berhubungan dengan hukuman seseorang dapat ...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar