HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA
Pepatah :
Malang tak dapat ditolak
Mujur tak dapat diraih
Malang sekejap mata
Mujur sepanjang hari
Dalam kehidupan manusia, selalu saja ada sengketa baik itu disengaja atau tidak, baik itu besar atau kecil. Yang jelas setiap hari dapat terjadi sengketa.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara :
1. Litigasi
2. Non Litigasi
1. Penyelesaian sengketa dengan Litigasi
Litigasi
a. Penyelesaian sengketa lewat pengadilan
b. Ada sengketa tapi kemudian sengketa tersebut dapat berubah menjadi tidak sengketa atau dengan kata lain orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan bisa saja telah dalam persidangan
Contoh Kasus :
A dan B adalah pasangan suami istri, kemudian mereka mengangkat anak yang bernama C. Tidak lama kemudian A-B meninggal dan mereka meninggalkan harta yang banyak. Harta tersebut dikuasai oleh D yang merupakan adik dari B. C tidak senang karena dia merasa harta A-B jatuh atau adalah milik C. C tidak mau menempuh jalan “eigenrichting (main hakim sendiri)”. C tidak mau merebut harta pusaka secara paksa, maka C menggugat D ke pengadilan.
Pada awal sidang, hakim menawarkan perdamaian tapi mereka (C dan D) menolak untuk berdamai. Kemudian masing-masing pihak memberikan bukti-bukti pada hakim, maka putusan hakim :
Hakim menolak gugatan C, karena kasus tersebut terjadi di Jawa, dimana dalam hukum adat Jawa ada aturan bahwa : “Harta pusaka yang ditinggalkan oleh seseorang jatuh pada keluarganya”
Karena adanya hukum adat inilah D menjadi menang.
Empat peradilan di Indonesia
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Pada peradilan umum, dalam menyelesaikan sengketa atau apabila seseorang menempuh jalur hukum maka ada 2 tingkat yaitu:
a. Pengadilan Negeri
1) Perkara harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan
2) Apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan hakim PN, maka pihak yang kalah tersebut dapat menggunakan upaya hukum yaitu banding, maka pihak yang kalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
b. Pengadilan Tinggi
1) Yang diperiksa cuma berkas-berkas. Jika hakim PT ingin keterangan tambahan, maka PT minta bantuan pada PN untuk meminta keterangan pada pihak tersebut.
2) Perkara tersebut harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan
c. Mahkamah Agung
1) Tidak termasuk tingkat tetap merupakan muara peradilan
2) Minimal 6 bulan
Suatu perkara lama selesai karena wilayah hukum dari PN dan PT itu luas, di samping itu setiap hari selalu saja terjadi perkara dan perkara tersebut menumpuk di MA sehingga butuh waktu yang lama untuk putusannya.
Dalam penyelesaian sengketa lewat litigasi/pengadilan butuh waktu yang lama dan dimana bagi pihak tersebut waktu itu adalah uang, sehingga dia mencari jalan pintas untuk menyelesaikan perkara sehingga dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan ADR (Alternative Dispute Resdution) atau pilihan/win-win solution.
Alternative yaitu dalam penyelesaian suatu perkara para pihak dapat memilih jalur mana yang dia pilih :
a. Litigasi
b. Non litigasi
2. Penyelesaian sengketa dengan Non Litigasi
Sudah dibuka kemungkinan oleh hakim pada waktu penyelesaian suatu perkara ke pengadilan. Hanya saja penyelesaian perkara secara alternative yang ditawarkan oleh pihak pengadilan/majelis hakim pada waktu itu masih dalam rangka/ruang lingkup penyelesaian perkara secara litigasi.
UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan ADR
Khusus perkara perdata, perkara-perkara yang melibatkan para pihak :
a. Keuangan
b. Bisnis
c. Industri
Non Litigasi
a. Resmi
b. Ada aturannya
Pengertian Konflik
Konflik berasal dari bahasa Inggris :
a. Conflict
b. Disputes
Yang berarti
1. Perselisihan/percekcokan/pertentangan
2. Adanya ketidaksepahaman sehingga timbul pertentangan untuk menyatukan ketidaksepahaman itu dapat melalui :
a. Litigasi
b. Non litigasi
Bentuk-bentuk konflik yaitu :
1. Conflicting evident yaitu konflik yang terjadi antara....see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar