Rabu, 13 April 2011

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan

HUKUM PERBURUHAN & NAKER

ISTILAH & PENGERTIAN

Perburuhan dapat kita artikan  :
  1. Buruh
-          secara Yuridic (ilmiah)
Setiap orang yang bekerja dengan orang lain dan mendapatkan upah
-          Secara Istilah
Setiap orang yang bekerja sebagai pekerja dan mempunyai majikan dan sebagai buruh dia mendapatkan upah.

  1. Tenaga Kerja
Pengertian secara yuridic adalah  :
Setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja oleh Hukum (UU)
Mampu menurut hukum adalah
Usianya berkisar 18 tahun – 55 tahun dengan dasar dari factor fisik dan medisnya.
Batasan2 tertentu bagi seseorang yang ingin bekerja tetapi masih berumur 14 tahun yaitu  :
-          ada izin dari orang tuanya.
-          Ada izin dari walinya
Dan bagi yang berumur dibawah 14 tahun dilarang bekerja

  1. Hukum
Kumpulan peraturan yang mengikat dan mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.

Pengertian Hukum Perburuhan
  1. Versi Lama
Sebagai himpunan yang mengatur setiap orang yang bekerja dibawah perintah orang lain dan mendapatkan upah

  1. Versi Baru
Hukum Perburuhan = Hukum Ketenagakerjaan
Himpunan peraturan yang mengatur tentang setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja oleh UU dan Hukum.

Batasan Hukum Ketenaga kerjaan yaitu  :
Bagan I






                             




Keterangan  :
Buruh  :
Bahwa pengertian dari buruh ini adalah sangat sempit
Swa Pekerja
Orang yang bekerja dengan tanggung jawab dan mengandung resiko (ditanggung sendiri).





Bagan II
                                    Buruh
                                   

                                    Pekerja
 




                                     Tenaga kerja

Keterangan 
Tenaga kerja yang sudah bekerja  tersebut dibagi dua yaitu  :
  1. Sudah bekerja
Terbagi atas 2 yaitu  :
-          Didalam hubungan kerja ( Buruh ) & (atasan)
-          Diluar hubungan kerja (swa pekerja) Belum bekerja
Terbagi atas 2 yaitu  :
-          Tidak bekerja    Ex  :  Pengangguran
-          Akan bekerja     Ex  :  Magang (orang yang dipersiapkan/dilatih untuk diberi pelatihan yang dipersiapkan untuk bekerja.

Perbedaan antara istilah karyawan dengan pegawai dibandingkan buruh adalah  :
Dalam arti mereka sama namun dalam kata ‘Pegawai’ dan ‘Karyawan’ hanya bahasanya yang halus.

Apakah pegawai negeri sipil sama dengan buruh  ?
-          Ya, karena PNS merupakan pegawai yang...see more....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar