HUKUM PIDANA KHUSUS
SINOPSIS
Hukum Pidana khusus adalah mempelajari suatu hukum dibidang pidana yang pada umumnya berada ketentuannya diatur diluar KUHP yang berhubungan dengan hukum pidana umum. Pidana umum dan penyimpangan – penyimpangan yang ada terhadap hukum pidana umum dalam bentuk serta lembaga yang berwenang mengadilinya.
Bisa saja ketentuan – ketentuan itu ditemukan dalam KUHD tapi karena lemahnya ketentuan – ketentuan yang ada dalam KUHP tersebut maka oleh yang berwenang dikeluarkan atau dibuat sendiri ketentuan diluar KUHP.
Contoh : Suap
Dalam KUHP, suap ringan hukumannya, tapi akibat yang ditimbulkan sangar besar karena itu dibuat peraturan sendiri tentang suap, ini berhubungan dengan mereka yang digaji oleh negara atau mereka yang digaji oleh orang lain.
TUJUAN PIDANA KHUSUS
Tujuan dari pidana khusus adalah membahas bentuk – bentuk hukum pidana yang tergolong kedalam hukum pidana khusus :
- Latar belakang
- Jenis – jenis
- Perundang – undangan yang mengaturnya
- Proses penyelesaian
Latar belakang munculnya tindak pidana khusus :
- Karena dalam kenyataan sehari – hari banyak ditemukan delik – delik yang tidak diatur dalam KUHP.
- Adanya delik yaitu pidananya relatif ringan, sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka dalam hukum pidana khusus ini dipelajari dan dibahas tentang :
- Hukum Pidana khusus secara umum
- Tindak pidana ekonomi
- Tindak pidana Narkotika
- UU tentang lalu lintas jalan
LITERATUR
- Prof. Soedarto, Kapita Selekta hukum Pidana
- Andi Hamzah, Delik – delik tersebar diluar KUHP
- Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi
- UU tentang :
- UU Darurat No. 7/1945, tindak pidana ekonomi
- UU No. 12/1992, tentang lalu lintas jalan
- UU. No. 22/1997 tentang narkotika
- KUHP dan KUHAP
Timbul pertanyaan apakah pidana khusus ini bersifat menyimpang dari KUHP ?
Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh KUHP yaitu yang berdasarkan kepada pasal 103 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan dari 8 bab.
Yang pertama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan yang lain kecuali kalau ada UU / Wet/ tindakan umum pemerintahan/ordonanasi menentukan peraturan lain/peraturan lain menyatakan lain.
Dijelaskan oleh NOLTE dalam bukunya “Het straft recht en afzon pengke wetten” (Pasal 91) yaitu hukum pidanan dan hukum pidana khusus.
Seperti yang dikutip oleh Ali Hamzah menyatakan bahwa..see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar