HUKUM LINGKUNGAN
UU tentang lingkunga hidup (UU PLH No 23/ tahun 1997)
Yang membahas lingkungan hidup dengan tujuan atau keinginan dapat diharapkan oleh UU yaitu Pasal 3 tentang pengelolaan lingkungan hidupmaka disini disebutkan pencapaiannya yaitu :
1. Manusia seutuhnya
a. jiwa atau mahkluk tuhan
b. manusia memiliki tubuh atau jasad
c. Kepada jiwa diberikan nafsu utnuk mengenal fasik
d. Kepada jiwa diberikan akal untuk tagwa
e. Kepada jiwa diberikan roh
2. Manusia yang beriman
3. Manusia yang bertaqwa
Lingkungan diatur oleh suatu hukum yaitu :
1. Agama
2. Adat
3. administrasi
4. pidana
5. hukum internasional
Hukum lingkungan merupakan hukum induk yang ada di dalam suatu negara secara internasional, namun di dalam negara Indonesia hukum lingkungan merupakan bagian dari hukum administrasi negara
Lingkungan hidup
Semua ruang, semua benda yang ada disekitar kita dan mempengaruhi kita
Hukum Lingkungan (menurut pasal 1 ayat 1 Uu No 4 Tahun 1982)
“ketentuan yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda dan daya serta keadaan dan mahkluk hidup termasuk didalamnya manusia itu sendiri serta perilaku yang mempengaruhi kelangsungan terhadap kesejahteraan manusia serta mahkluk hiduplainnya (UU ini sama dengan UU No 23 tahun 1997)
Pada lingkungan hidup tersebut mengatur :
1. Biotik (mengatur tentang mahkluk hidup)
2. Abiotik (Mengatur tentang mahkluk tidak hidup)
Pengertian hukum lingkungan dapat kita bagi pengertiannya menjadi 2 bagian yaitu :
1. Dalam Arti luas
Hukum lingkungan (bestuur rechtelijk recht)
Yaitu mempelajari tentang semua mahkluk hidup
2. dalam arti sempit
Hukum lingkungan (milier recht)
Yaitu hukum hanya terbatas dalam suatu ruang.
Ruang lingkup dalam lingkungan yaitu :
a. tata ruang yaitu permukaan bumi yang diatur penggunaannya
b. tat guna tanah
c. tata cara ganti rugi
d. peran serta masyarkat
e. tata cara upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup
f. pemulihan lingkungan hidup
g. tata cara perlindungan lingkungan hidup
h. keterpaduan, pengelolaan lingkungan hidup
Lingkungan manusia (human environment)terdiri atas
1. Lingkungan fisik
Adalah segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk benda mati, tempat berlangsungnya kehidupan
2. Lingkungan biologis
Ex : manusia, hewan
3. Lingkungan hidup kemasyarakatan
Ex : teman, tetangga
4. Lingkungan kebudayaan (cultural)
Berupa hasil kerja manusia bermasyarakat
Ex : sistim kemasyarakatan, perekonomian
Sifat cultural ini ada beberapa unsure :
Unsur nyata
· Masyarakat
· Sistim masyarakat (etika)
· Tehnologi
Unsur tidak nyata
· Ilmu pengetahuan
· Bahasa
· Kepercayaan
· Kesenian
Kesadaran tentang pembangunan dan lingkungan
Kesadaran dapat digolongkan menjadi...see more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar