HUKUM PERJANJIAN
PEMAHAMAN TENTANG PERJANJIAN
Dalam BW ada 2 istilah mengenai perjanjian:
1. Verbintenis
2. Overenkoomst
Pengertian Perikatan menurut Plato :
Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Hubungan hukum adalah:
Hubungan yang bersifat abstrak antara dua atau lebih subjek hukum yang dapat dipertahankan melalui prosedur hukum, dapat dipertahankan itu artinya oleh masyarakat yang bersangkutan disediakan wadah dan prosedur untuk mempertahankannya sehingga orang yang mengganggu hubungan itu ada pula dikenakan suatu akibat hukum atau sanksi.
Sumber Perikatan adalah:
Sumber perikatan adalah penyebab lahirnya hubungan hukum di antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam pasal 1233 sebagai pasal 1 dari buku ke-3 disebutkan bahwa ada 2 sumber perikatan:
1. Sumber perikatan berdasarkan pasal 1233 BW
– Perjanjian
– Undang-undang
2. Sumber perikatan diluar pasal 1233 BW... see more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar